Tak Bayar Gaji ART Sebesar Rp 6 Jutaan, Ezechiel NDouassel Terancam Pasal Penipuan

Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan perihal masalah pemain milik Bhayangkara FC, Ezechiel N'douassel, dengan Asisten Rumah Tangganya (ART) Hani

Editor: adi kurniawan
Instagram/bhayangkarafc
Skuat Bhayangkara FC di Liga 1 Indonesia 2020 Ezechiel NDouassel 

SRIPOKU.COM -- Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan perihal masalah pemain milik Bhayangkara FC, Ezechiel N'douassel, dengan Asisten Rumah Tangganya (ART) Hani Widianingsih.

Dikabarkan pemain asal Chad tersebut mangkir dari kewajibannya dalam membayarkan gaji milik ART nya tersebut selama dua bulan bekerja.

Menurut Hani, gaji yang belum dibayarkan oleh Ezechiel tersebut adalah sejumlah Rp.6.291.000.

Hal itu pula yang membuat Ezechiel saat ini terancam pidana empat tahun penjara.

Menurut ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH ) bobotoh, Nurhakim, S.H, mengatakan bahwa Ezechiel saat ini bisa terjerat pidana penipuan.

"Ezechiel bisa kena pasal 378 terkait penipuan yang sudah dilakukannya. Inikan masuknya ke penipuan,"ujar Nurhakim.

"Soal hukuman, ya maksimal empat tahun penjara," ucapnya saat dihubungi oleh Bolasport.com, Minggu (20/4/2020).

Polisi Tembak Mati Narapidana Asimilasi, Ada surat dari Kemenkumham di Saku Celana, Ini Isinya

Siap-siap Didenda Rp 100 Juta, Warga Muba tak Jujur Beri Penjelasan Tentang Covid-19

Melihat Kucing Persia Peliharaan Winger Sriwijaya FC, Dikasih Nama Artis & Habiskan Makanan Khusus

Hanya, Nurhakim mengatakan bahwa sampai saat ini proses hukum belum dapat ditempuh karena laporan tersebut belum diteruskan kepada kepolisian.

Hal itu karena pandemi corona yang sedang mewabah di Indonesia dan juga surat kuasa yang belum dipegangnya maka pihaknya belum bisa memproses masalah tersebut lebih lanjut lagi.

"Kami saat ini belum bisa memproses karena sedang Covid-19 jadi kita belum bisa ke arah situ dulu," ujar Nurhakim.

"Kami jugakan harus pegang dulu surat kuasa hukum baru bisa diteruskan ke kepolisian," katanya.

Soal wilayah hukum, Nurhakim menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan ke Polda Jabar.

Hal itu karena kejadian dan waktunya berada di wilayah Polda Jabar.

"Jika prosesnya sudah selasai nanti akan diteruskan ke Polda Jabar karena locus tempusnya ada di Polda Jabar," jelas Nurhakim.

Bagi yang tidak tahu locus tempus, itu merupakan istilah dalam dunia hukum yang biasa disebut locus delicti dan juga tempus delicti.

Untuk locus delicti memiliki arti adalah penentuan lokasi dalam suatu tindak pidana berguna untuk menentukan tempat atau lokasi di mana perkara akan diadili oleh pengadilan yang berwenang.

Sedangkan untuk tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana.

 
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved