Berikut Ini Syarat Penerima & Cara Mendapatkan Bantuan PKH Ketika Pandemi Virus Corona atau Covid-19

Selain itu, sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, penyaluran PKH menerapkan aturan jaga jarak dalam pengambilan bansos.

Tribunnews
Kemensos Buka Lowongan PKH 2019 

SRIPOKU.COM - Penerapan PSBB di lain sisi membuat warga miskin sulit untuk mencari nafkah.

Bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, PSBB kini disebut jurus paling jitu.

Baru-baru ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan telah menyiapkan bantuan bagi warga yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari di lima daerah Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Lebih lanjut Ridwan Kamil menjelaskan, bantuan tersebut dibagi menjadi dua golongan, yang pertama ialah untuk masyarakat yang sudah terdata dalam sensus ekonomi. Sedangkan golongan berikutnya ialah warga rentan miskin dan para pendatang atau perantau.

Bantuan golongan pertama didanai dari APBN melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu prakerja.

"Bantuan dari Bodebek ini ada dari tujuh pintu, yaitu, melalui PKH, kartu sembako yang sudah rutin, kartu prakerja, bantuan Presiden lewat bansos Rp 600.000. Yang di kabupaten mereka akan dibantu melalui dana desa, kalau masih belum cukup ada dana sosial dari provinsi, kalau masih kurang akan diberikan (bantuan dari) dana sosial kota kabupaten di lima wilayah tersebut," ujar Ridwan Kamil.

Penyerahan bantuan mulai dilakukan saat penerapan pertama secara berkala.

Bantuan program keluarga harapan (PKH) menjadi satu diantara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi virus corona.

Lantas apa itu PKH? Bagaimana kriteria penerimanya?

Dilansir dari Kompas.com, bansos PKH merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin.

Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.

PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya.

PKH akan diberikan setiap bulan sekali hingga bulan Desember 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.

Bansos PKH itu diberikan sebulan sekali dari yang sebelumnya empat kali dalam setahun, untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara pada Rabu (8/4/2020).

Juliari menilai, percepatan pencairan bertujuan agar keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan selama pandemi. Terlebih, di masa pandemi ini, mereka mengalami kesulitan ekonomi lantaran tak bisa bekerja karena ada kewajiban untuk tinggal di rumah sesuai imbauan pemerintah.

Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Juliari menambahkan, melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

“Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen,” kata Juliari.

Mensos merinci, bansos untuk KPM PKH di periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya.

Para Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan, anak SD sebesar Rp 75.000 per bulan, anak SMP sebesar Rp 125.000 per bulan dan anak SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.

Penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima sebesar Rp 200.000 per bulan.

Selanjutnya, pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM.

Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

“Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda,” aku Mensos.

Selain itu, sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, penyaluran PKH menerapkan aturan jaga jarak dalam pengambilan bansos.

Kemensos telah menyusun pedoman penyaluran bansos dan pedoman pengambilan bansos di ATM dan Agen Bank.

“Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan dengan jaga jarak, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” papar Mensos.

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, menyatakan seluruh jajaran Ditjen Linjamsos bersama pemda, Himbara, dan SDM PKH di seluruh Indonesia siap untuk merealisasikan pencairan PKH tiap bulan.

Ia menyebut, saat ini Kemensos memiliki lebih dari 38.000 SDM yang tersebar di seluruh Indonesia, didukung oleh ribuan Agen Bank milik BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

“Di setiap kecamatan, ada SDM Pendamping PKH yang siap untuk mengawal proses pencairan bantuan agar tepat dan aman sampai di tangan KPM,” kata Pepen.

Kriteria penerima bantuan PKH

Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:

a. Komponen Kesehatan

- Ibu hamil/menyusui.

- Anak berusia nol sampai enam tahun.

b. Komponen Pendidikan

- Anak SD/MI atau sederajat.

- Anak SMP/MTs atau sederjat.

- Anak SMA /MA atau sederajat.

- Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Yuk Catat Syarat Penerima & Cara Mendapatkan Bantuan PKH Ketika Pandemi Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved