Cek Handphone Sekarang, Ini Deretan Ponsel yang Akan Diblokir Pemerintah, Berlaku Mulai Hari Ini

deretan handphone ini akan diblokir pemerintah mulai hari ini, pemerintah sudah memberlakukan aturan tersebut untuk handphone black market

SRIPOKU.COM / Shafira
Ilustrasi HP 

SRIPOKU.COM - Tak bisa lagi akses operator seluler, deretan handphone ini akan diblokir pemerintah mulai hari ini.

Ya, mulai hari ini Sabtu (18/4/2020), pemerintah diketahui akan memblokir beberapa deretan handphone.

Pasalnya, pemerintah sudah memberlakukan aturan tersebut untuk ponsel yang black market.

Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 lalu, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020).

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

 

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.

Skema pemblokiran whitelist sendiri menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Ternyata Kebiasaan Sehari-hari Bisa Ungkap Kepribadianmu Lho! Termasuk Keseringan Main Handphone
Ternyata Kebiasaan Sehari-hari Bisa Ungkap Kepribadianmu Lho! Termasuk Keseringan Main Handphone (Istock)

10 Artis Cantik Ini Ternyata Miliki Tato di Tubuh, Ada Mantan Ariel Noah hingga Gambar Simbol Agama

Viral, The Eagle Khabib Nurmagomedov Pimpin Salat 2 Juara Dunia UFC

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ilustrasi
Ilustrasi (Phinemo.com)

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April, tak akan merasakan perubahan apapun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved