Berita Palembang
Uang Hasil Rampokan Jadi Modal Bercocok Tanam Hidroponik, Sudah 12 Kali Panen Pakcoy dan Selada
Dari tangan pelaku,pihak kepolisian berhasil mengamankan satu batang pipa paralon berukuran satu meter yang digunakan untuk menanam tanaman hidroponik
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan SRIPOKU.COM, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Alius (39) salah satu pelaku perampokan di Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin berhasil dibekuk Unit II Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel saat sedang berada di pondok pinggir jalan di Desa Tanah Lembak.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas jatanras karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu batang pipa paralon berukuran satu meter yang digunakan untuk menanam tanaman hidroponik.
Ternyata tanaman hidroponik tersebut merupakan tanaman yang dibuat pelaku dari hasil perampokan terhadap owner arisan tersebut.
Dari pengakuan Alius, dia mendapatkan bagian sebesar 15 juta yang dibagikan oleh Ujang yang kemudian uang tersebut dibelikan pipa dan peralatan lainnya untuk membuat tanaman hidroponik.
"Ujang yang bagikan uangnya, saya dapat bagian 15 juta dan uang tersebut saya belikan pipa," kata Alius, Jumat (17/4/2020).
Iya mengatakan semua uang yang didapat dari hasil haram tersebut dibelikan peralatan untuk membuat tanaman hidroponik yang dibuatnya dihalaman belakang rumahnya.
"Semua uang tersebut saya belikan pipa dan rangka-rangka untuk membuat tanaman hidroponik di belakang rumah saya, sudah pernah panen saya dapat 300 ribu perbulan," kata Alius.
Dikatakannya, tanaman hidroponik yang dia tanam merupakan tanaman jenis pakcoy dan selada yang mana sudah berhasil panen sebanyak 12 kali.
"Tanaman yang saya tanam itu pakcoy sama selada, sudah panen sebanyak 12 kali," kata Alius
Ternyata dari pengakuannya Alius merupakan salah satu perangkat desa yang memiliki tugas sebagai kasi pelayanan di Desanya.
"Iya saya perangkat desa dan merupakan kasi pelayanan di desa saya," kata Alius.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumsel dan terbukti melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana disebutkan di pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.