Urine Dinyatakan Negatif Narkoba, Naufal Samudra Resmi Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara!

Saat ini Naufal Samudra, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 16 April meski hasil tes urine menunjukkan kalau pesinetron Naufal Samudra

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Capture/Polres_Jakbar
Live Streaming Instagram Polres_Jakbar Terkait Kasus Narkotika Naufal Samudra 

SRIPOKU.COM - Kabar tak menyenangkan kembali hadir di dunia hiburan Tanah Air.

Artis FTV yang bernama Naufal Samudra ini diamankan Polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat ini Naufal Samudra, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 16 April.

Padahal hasil tes urine menunjukkan kalau pesinetron Naufal Samudra ini justru negatif narkoba.

Pihak polisi menilai kalau Naufal tetap bersalah karena Ia kedapatan memiliki barang bukti dua botol ganja sintetis dalam bentuk liquid.

Pengurus Organda OKI yang Baru Akan Tertibkan PO dan Travel Ilegal, untuk Tingkatkan PAD

Berdasarkan undang-undang, siapapun yang membeli, membawa dan mengonsumsi narkoba tetap bisa kena hukuman.

Atas perbuatannya, Naufal dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Acaman untuk Pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, untuk Pasal 112, minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.

"Status yang bersangkutan tersangka dan kami tahan di Polres Metro Jakarta Barat. Sekalipun negatif, kalau dia menyimpan, membawa, membeli, bisa dilakukan penahanan sesuai aturan. Bukan sekedar negatif atau positif, tapi banyak ketentuan yang diatur yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

"Untuk rehabilitasi, tentu ada proses permohonan dari keluarga. Ada asesmen dan sebagainya. Saat ini belum ada. Seluruh proses dilakukan dengan aturan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya menambahkan.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Naufal mendapatkan ganja sintetis liquid itu dari pembelian yang dilakukan dari media sosial.

Masih menurut BAP, Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian dengan harga Rp 800.000.

"Liquidnya itu sendiri di beli oleh yang bersangkutan di Online, dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari siapa penjualnya, tersangka NS juga mengaku jika dia sudah membeli barang haram tersebut sebanyak dua kali," ujarnya.

Kasus Narkoba 23 Kg,Seorang Warga Riau Divonis Hukuman Mati, Ada 1 Warga Aceh Dipenjara Seumur Hidup

"Jadi mohon hati-hati, saat ini barang haram ini malah sudah dijual di online-onlie yang seharusnya digunakan oleh kemajuan bangsa namun malah disalahgunakan," tambahnya.

Ia juga mengungkap kalau Naufal akan menjalani rapid tes demi mencegah penularan virus Corona. Namun untuk jadwalnya, Ronaldo belum bisa memastikan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved