Kasus Narkoba 23 Kg,Seorang Warga Riau Divonis Hukuman Mati, Ada 1 Warga Aceh Dipenjara Seumur Hidup

Dua dari tiga terdakwa sindikat narkotika golongan 1 jenis sabu seberat hampir 23 kilogram serta belasan ribu pil ekstasi dihukum mati.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/arya
Hakim yang mejatuhkan vonis hukuman mati untuk dua terdakwa dan seorang terdakwa yang divonis penjara seumur hidup. Para terdakwa ini terlibat dalam kasus sama, yakni kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 23 kilogram dan beberapa butir ekstasi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua dari tiga terdakwa sindikat narkotika golongan 1 jenis sabu seberat hampir 23 kilogram serta belasan ribu pil ekstasi, Kamis (16/4) oleh majelis hakim PN Palembang diganjar dengan hukuman mati.

Sementara satu terdakwa lainnya atas kasus yang sama, namun divonis pidana penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa yang divonis hukuman mati tersebut adalah Uzama alias Saka (46) warga jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Ilir Provinsi Riau serta Andi Eka Putra (35) warga Jalan Lingkungan IV, Indralaya Utara.

Rangkul PT Pos, Perum Bulog Lahat Gelar Sembako Murah, Akan Terus Ada Selagi Stok Masih

Menurut majelis hakim diketuai Erma Suharti SH MH, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika dengan barang bukti seberat 22,8 kilogram serta belasan ribu butir pil ekstasi.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Uzama dan Andi dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua saat membacakan putusan melalui video telekonferensi.

Sedangkan untuk terdakwa Yuswandi (40), yang tercatat sebagai warga Desa Lam Ara Aceh Besar provinsi Aceh, menurut majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup.

"Untuk barang bukti yang didapat dari para terdakwa yakni berupa 1 buah tas yang berisi shabu seberat hampir 23 Kg serta belasan ribu butir ekstasi dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim ketua.

Jadi Istri Pengusaha Kaya, Terkuak Sikap Maia Estianty pada Karyawan Irwan Mussry, Lakukan Sidak?

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Itera SH pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang akan mengajukan banding.

Penasihat hukum ketiga terdakwa ditemui usai sidang mengatakan bahwa sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana penjara mati dan seumur hidup dikarenakan terdakwa selaku kliennya bukan bandar sabu.

"Saya selaku penasihat hukum para terdakwa sedikit kecewa dengan putusan hakim, karena tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan bahwa terdakwa hanyalah kurir saja, maka dari itu kami ajukan banding," singkatnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved