Virus Corona

Saat Wabah Covid-19, DP Kendaraan Sebagian Anggota DPRRI Diserahkan

Sekretaris Jenderal telah membayarkan DP pembelian kendaraan sebagian anggota DPR RI.

Editor: Salman Rasyidin
ANTARA/Kontan.co.id
ILUSTRASI. Sebagian anggota DPR sudah terima fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan. 

SRIPOKU.COM – Di tengah-tengah konsentrasi anak bangsa pada masalah wabah Covid -19 dan  Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB),  Sekretaris Jenderal telah membayarkan DP pembelian kendaraan sebagian anggota DPR  RI.

Sebagaimana dilansir  KONTAN.CO.ID,  Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengakui sudah ada sebagian anggota dewan yang menerima fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan. 

Berdasarkan surat bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/202, nominal yang diterima tiap anggota dewan yaitu Rp 116.650.000.

"Memang sudah ada yang terima, ada yang belum. Belum seluruhnya," kata Indra saat dihubungi, Rabu (15/4/2020). 

Namun,  ia memastikan pembayaran uang muka itu telah dihentikan sementara, sehingga tidak semua anggota DPR menerimanya.

Para anggota dewan yang telah menerima fasilitas uang muka itu akan dilakukan penyesuaian penghasilan oleh Biro Keuangan. "Sudah kita setop. Nanti akan dikonversi dengan penghasilan lainnya," ujarnya. 

Indra mengaku belum mengetahui jumlah anggota DPR yang telah menerima uang tersebut.

Ia menyebutkan Biro Keuangan tengah mendata dan menyiapkan mekanisme konversi fasilitas uang muka.

"Belum (tahu yang menerima), Biro Keuangan baru melaporkan. Mereka sedang menyiapkan mekanisme pengkonversian antara yang sudah terima dan yang belum," tuturnya. 

"Yang belum terima sih, enggak ada masalah, yang sudah terima harus dikonversi dengan penghasilan lainnya," imbuh Indra. 

Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2020), surat atas nama Sekretariat Jenderal DPR bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020 tentang pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota dewan ramai di media sosial dan tersebar di aplikasi WhatsApp. 

Surat tertanggal 6 April 2020 itu ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar. Isi surat tersebut menyatakan bahwa anggota DPR yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 mendapatkan fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.

Uang muka dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung ke rekening anggota DPR pada 7 April 2020. 

Berdasarkan isi surat, pembayaran uang muka pembelian kendaraan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. 

Saat itu, Indra mengatakan bahwa pembayaran uang muka kendaraan perorangan itu ditunda.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved