Berita Palembang

Lupa Dimasukkan ke Dalam Rumah, Motor Warga Kertapati Palembang ini Hilang, Begini Kronologinya

Apes dialami Juliwo Borosi (33) warga Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, motor Honda BeATnya dengan nopol

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
istimewa
Ilustrasi motor hilang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Apes dialami Juliwo Borosi (33) warga Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, motor Honda BeATnya dengan nopol BG 5177 ACR terparkir di samping rumah dibawa maling.

Hal ini baru diketahui oleh korban, Kamis (16/4/2020) pukul 05.00 WIB saat korban terbangun dari tidurnya.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes, Palembang.

Menurutnya, sebelum kejadian motor hendak dimasukan ke dalam rumah, namun korban ketiduran sehingga lupa memasukan motor yang terparkir di samping rumah.

"Waktu itu motor hendak dimasukan dalam rumah tapi saya ketiduran jadi lupa memasukkannya,"katanya.

Gelombang 2 Rombongan Santri dari Gontor Tiba di Palembang, Ada 236 Santri Naik Bus

 

Biar Selalu Eksis, 10 Artis Ini Rela Ganti Nama Asli dengan Nama Panggung, Ada yang karena Cerai

Dan baru ketahuan setelah adik korban membangunkan korban untuk memberitahukan bahwa motor yang terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kondisi terkunci stang sudah hilang dibawa lari maling.

"Saya dibangunin adik saya dan diberitahukan oleh dia bahwa motor saya sudah hilang, ketika saya cek ternyata memang benar motor saya sudah raib dibawa kabur orang yang tidak dikenal," katanya.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri melalui Kepala SPKT Unit II, Ipda Suhairi membenarkan bahwa anggota piket SPKT Unit II telah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) korban.

"Laporan sudah kita terima dan telah dilakukan olah TKP, Selanjutnya laporan polisi akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya bila tertangkap dan terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara," tukasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved