Cerita Seorang Perempuan di Palembang Pesan Masker Namun yang Datang Kardus Bekas
Perempuan berusia 21 tahun ini menjadi korban penipuan bermodus jual beli masker hingga akhirnya membuat laporan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perempuan berusia 21 tahun ini menjadi korban penipuan bermodus jual beli masker hingga akhirnya membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang Kamis (16/4/2020).
Kepada petugas, perempuan berhijab ini mengatakan ia memesan sejumlah helai masker yang ditawarkan pedagangnya lewat salah satu online shop.
Lantaran harganya murah, terlebih akan ia jual kembali, perempuan ini tertarik untuk membeli.
"Kejadian itu terjadi pada 15 April 2020 lalu," kata cewek yang tinggal di kawasan IT I Palembang ini.
• Ada 2 Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Linggau Positif Corona, 30 Warga Langsung Dikarantina
Kemudian, disepakatilah harga Rp 4 juta untuk 10 boxnya antara korban dengan pelaku yang mengaku bernama M Saparuddin.
"Saya kemudian saya mentransferkan uang itu melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI yang berada dikawasan 15 Ilir sekitar pukul 21.31 t x, dengan nomor rekening BNI 0806980506 atas nama Silvia Astuti," katanya.
Yang membuat korban yakin dengan pelaku tersebut yakni pelaku mengirimkan KTPnya kepada korban.
"Hal itulah membuat saya yakin apalagi dia ini mengaku gudang masker berada di pergudangan KM 12," bebernya.
Namun setelah uang ditransfer dan barang sudah diterima, korban kaget lantaran pesanannya hanya berisikan kardus bekas bola lampu.
• Posko Gugus Tugas Palembang Terima Bantuan 1 Ton Beras dari Komunitas IOF dan JPN
"Saya kaget pesanan saya berubah menjadi kardus bekas bola lampu, kemudian saya menghubungi pelaku di nomor 081365994653 tapi tidak aktif lagi," ungkapnya.
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Saya harap pelakunya dapat tertangkap sehingga tidak membuat masyarakat lainnya menjadi korban seperti yang saya alami ini," harapnya.
Sementara, Kasat ReskrimPolrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan bahwa laporan korban sudah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.
"Laporan sudah kita terima dan laporan polisi akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya masih lidik tapi bila tertangkap dan terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tutupnya.