Terungkap Motif Pembunuhan Jasadnya di Buang di Tol, Korban Hamili Istri Pelaku Hingga Hamil 5 Bulan

Jajaran Polres Gresik telah menangkap tiga orang pelaku dari total tujuh pelaku pembunuhan, seorang pria yang mayatnya ditemukan di selokan Tol Keboma

Editor: Yandi Triansyah
Dok. Polres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat menanyai Jebpar, pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di exit tol Kebomas dalam video conference, Selasa (14/4/2020).(Dok. Polres Gresik) 

SRIPOKU.COM, GRESIK -- Jajaran Polres Gresik telah menangkap tiga orang pelaku dari total tujuh pelaku pembunuhan, seorang pria yang mayatnya ditemukan di selokan Tol Kebomas arah Romokalisari KM 16.400/B pada Sabtu (28/12/2019).

Penyebab kematian korban karena telah menghamili istri dari salah seorang pelaku.

Bahkan istri dari otak pembunuhan ini sampai hamil lima bulan karena hubungan terlarang dengan korban.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, pelaku sebelumnya bekerja di luar negeri.

Namun saat pulang dari Malaysia, pelaku mengetahui istrinya dihamili oleh seorang pria.

"Motifnya sakit hati, di mana korban memiliki hubungan dengan seorang wanita berinisial S, dari hubungan gelap itu sampai hamil lima bulan," kata Kapolres, Rabu (15/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Foodmart Palembang Icon Tetap Operasional, Buka Layanan Belanja dari Rumah, Cukup Gunakan WhatsApp

 

Dua Orang Pria Ini Sedekah Bagikan Sembako Beras di Pinggir Jalan, Ternyata Polisi Berpakaian Preman

Jebpar kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk merencanakan pembunuhan dengan durasi selama dua hari.

Usai menyusun rencana, tujuh pelaku lalu berangkat menjemput korban dengan mengendarai dua mobil Toyota Avanza.

Salah satu pelaku lalu membujuk korban keluar dari kos-kosan menggunakan mobil Avanza silver.

Kusworo menjelaskan, sesampainya di Tol Manyar, korban diminta pindah ke mobil Avanza hitam yang di dalamnya sudah ada lima orang pelaku lainnya.

Ia kemudian dibunuh di mobil itu dengan cara dijerat atau dicekik menggunakan tali.

Jasad korban akhirnya dibuang di selokan tak jauh dari Tol Exit Kebomas.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Meski demikian, otak pembunuhan itu yakni Jebpar merasa sama sekali tak menyesal.

"Tidak menyesal, karena saya sakit hati," kata dia. Hingga kini, masih ada empat pelaku lainnya yang berstatus buron.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved