Seorang Warga Kenten Laut Banyuasin Bobol Rumah Warga Sei Selincah Palembang, Larikan Motor dan Tv
Polsek Kalidoni mengamankan satu pelaku pencurian yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Laporan wartawan SRIPOKU.COM, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polsek Kalidoni mengamankan satu pelaku pencurian yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kalidoni.
"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 9 April 2020 lalu sekitar pukul 02.00 WIB di kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang," kata AKP Irene selaku Kapolsek Kalidoni Palembang, Rabu (15/4/2020).
• Video: Pasca Pengumuman Libur Winger Sriwijaya FC Ini Kerasan Tinggal di Palembang, Ini Alasannya
Karena mencoba melarikan diri, anggota Polsek Kalidoni yang melakukan penangkapan terpaksa memberikan tembakan sehingga pelaku menderita luka tembak di kaki kiri.
Kronologi kejadian, dikatakan Irene, yakni pelaku masuk ke dalam rumah korbannya di Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni dengan satu temannya yang saat ini masih DPO.
Adapun caranya, yakni dengan membobol gembok terali besi pintu menggunakan kunci inggris.
Kemudian pelaku berhasil masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit televisi LED 32 inch.
Motor hasil curian tersebut dijual pelaku kepada HS yang saat ini masih DPO seharga dua juta rupiah.
Diketahui juga pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2013 lalu.
Dari pengakuan pelaku, pelaku terpaksa melakukan aksi pencurian untuk kebutuhan keluarga dikarenakan pelaku bekerja sebagai buruh bangunan.
• Sadio Mane Bisa Raih Ballon dOr Bersama Liverpool,Tak Perlu ke Barcelona atau Real Madrid
"Terpaksa membobol rumah itu karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari aku, aku kerja sebagai buruh bangunan," kata pelaku.
Pelaku melanggar pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana yakni maksimal sembilan tahun penjara.