Ramadan 2020
Aturan Berwudhu yang Benar Saat Menjalankan Puasa di Bulan Ramadan, saat Berkumur Harus Begini!
Salah satu ibadah dari sekian banyak ibadah adalah solat lima waktu secara berjamaah dengan disertai solat sunat lainnya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Tak terasa bulan Ramadan 2020 tinggal hitungan jari lagi.
Meski tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelummnya karena pandemi Virus Corona, namun semoga ibadah puasa kalian bisa berjalan dengan sempurna ya.
Dalam menjalan ibadah puasa, sudah sebaiknya kita mengumpulkan pundi-pundi pahala.
Salah satunya dengan memperbanyak perbuatan baik hingga menjalankan ibadah-ibadah sunnah.
Hal ini sebagai salah satu upaya dan usaha agar di bulan ramadan kita menerima dan mendapatkan yang terbaik serta jadi lebih bernilai di hadapan Allah SWT.
Salah satu ibadah dari sekian banyak ibadah adalah solat lima waktu secara berjamaah dengan disertai solat sunat lainnya.
Berwudhu merupakan bagian dari ibadah solat, karena tanpa wudu ibadah solat menjadi tidak sah.
• Dinas Perdagangan Kota Palembang Gencar Bagikan Masker di Pasar-pasar tradisional
• Update Kartu Pra Kerja di Sumsel, Sudah Ada 84 Ribuan Warga yang Daftar di www.prakerja.go.id
Lalu, bagaimana cara berwudhu saat puasa Ramadan?
Apakah sama dengan berwudhu di hari-hari lain diluar Ramadan.
Menurut Ustadz Adi Hidayat berwudu saat puasa Ramadan tidak ada yang berubah.
Paling penting berwudu saat puasa jangan terlalu berlebihan.
Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan pada saat berkumur pun diharapkan tidak berlebihan.
Karena dikhawatirkan justru malah akan membatalkan puasanya.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa.
Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah.
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.
"Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)
- Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101)
Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu.
Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa.
Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas.
Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan,
“Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal.
Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian.
Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah).
Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung.
Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)
Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudu saat berpuasa? Apa dibolehkan?
Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja.
Namun di luar wudu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan.
Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal.
• Sadio Mane Bisa Raih Ballon dOr Bersama Liverpool,Tak Perlu ke Barcelona atau Real Madrid
• Mengejutkan Deontay Wilder dan Tyson Tak Huni Peringkat Atas Daftar Petinju Terbaik di Kelas Berat
Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut?
Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata,
“Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.)"
Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231)