Lima Fakta Andi Taufan Stafsus Presiden Jokowi, ICW Desak Dia Dipecat Karena Abaikan Tito Karnavian
Andi menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa,
SRIPOKU.COM-Di tengah wabah Covid-19, Nama Andi Taufan tiba-tiba mencuat dan menjadi pembicaraan publik.
Sebab Andi Taufan, pengusaha muda yang kini menjadi Staf Khusus itu, karena menjadi sasaran protes dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Lembaga swadaya anti korupsi ini, meminta Presiden Jokowi melakukan pemecatan terhadap Staf Khusus Presiden itu, karena dianggap sudah melakukan pelanggaran.
Beberapa fakta dibeberkan oleh ICW terkait dengan keberadaan Andi Taufan yang sudah dianggap memiliki konflik kepentingan.
Bahkan nama Mendagri Tito Karnavian pun disebut oleh ICW, karena tindak Andi Taufan dianggap mengabaikan wewenang dari mantan Kapolri tersebut.
Berikut ini beberapa fakta yang diungkapkan oleh ICW, meski sebelumnya Andi Taufan sudah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.
1. ICW Desak Pecak Andi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Staf Khusus milenial, Andi Taufan Garuda Putra.
Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, tindakan Andi mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet untuk meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) melawan wabah Covid-19, tidak dapat dibenarkan.
2. Dinilai ICW Tak berpegang pada prinsip etika publik
Sebab, kegiatan itu dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
"Presiden harus segera memecat staf khusus yang berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Egi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Egi menilai, sebagai pejabat publik Andi tak berpegang pada prinsip etika publik.
Padahal, sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi,
Salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan. Konflik kepentingan sendiri tidak hanya diartikan sebagai upaya mendapat keuntungan material semata,
tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, hingga partai politik. Konflik kepentingan, kata Egi, merupakan celah terjadinya korupsi.
"Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik," ujarnya.
3. Dianggap Abaikan Mendagri
Egi mengatakan, langkah yang diambil Andi juga mengabaikan keberadaan Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, tugas untuk melakukan korespondensi dengan seluruh camat yang berada di bawah Kepala Daerah seharusnya menjadi tanggung jawab instansi pimpinan Menteri Tito Karnavian itu.
Oleh karenanya, Andi juga perlu meminta maaf kepada seluruh camat di Indonesia atas perbuatannya.
4. Desak Presiden Jokowi Lakukan Evaluasi
Selain itu, Presiden Jokowi juga didesak untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja staf khusus, terutama yang masih memiliki posisi atau jabatan di tempat lain.
Egi menuturkan, selama ini publik tak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan staf khusus presiden sejak mereka dilantik.
"Presiden harus menyampaikan informasi publik yang dapat diakses luas berupa Keputusan Presiden terkait dengan pengangkatan staf khusus presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya," kata Egi.
5. Andi Taufan Berikan Klarifikasi
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.
Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Andi menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," lanjut dia.
Saat mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia, Andi Taufan bermaksud untuk bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Didesak Pecat Stafsus Andi Taufan karena Berpotensi Konflik Kepentingan", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/21215711/jokowi-didesak-pecat-stafsus-andi-taufan-karena-berpotensi-konflik?page=2.