Lima Fakta Andi Taufan Stafsus Presiden Jokowi, ICW Desak Dia Dipecat Karena Abaikan Tito Karnavian

Andi menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa,

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Staf Khusus Presiden Andi Taufan 

SRIPOKU.COM-Di tengah wabah Covid-19, Nama Andi Taufan tiba-tiba mencuat dan menjadi pembicaraan publik.

Sebab Andi Taufan, pengusaha muda yang kini menjadi Staf Khusus itu, karena menjadi sasaran protes dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga swadaya anti korupsi ini, meminta Presiden Jokowi melakukan pemecatan terhadap Staf Khusus Presiden itu, karena dianggap sudah melakukan pelanggaran.

Beberapa fakta dibeberkan oleh ICW terkait dengan keberadaan Andi Taufan yang sudah dianggap memiliki konflik kepentingan.

Bahkan nama Mendagri Tito Karnavian pun disebut oleh ICW, karena tindak Andi Taufan dianggap mengabaikan wewenang dari mantan Kapolri tersebut.

Berikut ini beberapa fakta yang diungkapkan oleh ICW, meski sebelumnya Andi Taufan sudah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.

1. ICW Desak Pecak Andi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Staf Khusus milenial, Andi Taufan Garuda Putra.

Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, tindakan Andi mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet untuk meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) melawan wabah Covid-19, tidak dapat dibenarkan.

2. Dinilai ICW Tak berpegang pada prinsip etika publik

Sebab, kegiatan itu dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

"Presiden harus segera memecat staf khusus yang berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Egi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Egi menilai, sebagai pejabat publik Andi tak berpegang pada prinsip etika publik.

Padahal, sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi,

Salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan. Konflik kepentingan sendiri tidak hanya diartikan sebagai upaya mendapat keuntungan material semata,

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved