Kemendagri Siap Kucurkan Dana Khusus untuk Covid-19 ke Setiap Pemda Asal Syarat Ini Terpenuhi
Di Indonesia, seluruh provinsi sudah terkena Corona Virus Disease 2019, yang pertama kali terjadi di Wuhan, China akhir tahun lalu.
SRIPOKU.COM - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 bukanlah masalah sepele.
Di Indonesia, seluruh provinsi sudah terkena Corona Virus Disease 2019, yang pertama kali terjadi di Wuhan, China akhir tahun lalu.
Butuh segenap tenaga dan uang untuk membasmi virus yang dalam sekejap bisa mewabah ke banyak orang ini.
Di Indonesia sendiri, sudah disiapkan sejumlah dana khusus untuk provinsi dalam menanggulangi Virus Corona ini.
Hanya saja, Mendagri Tito Karnavian memiliki sejumlah persyaratan untuk provinsi jika ingin mendapatkan kucuran dana tersebut.
• Selisih 0,002 Detik dari Pembalap Spanyol Gagalkan Valentino Rossi Raih Gelar Juara Dunia MotoGp
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum menyampaikan penyesuaian APBD untuk penanganan Covid-19.
Ia meminta pemda responsif dan segera menyerahkan laporan realokasi APBD yang diperbanyak porsinya untuk menangani Covid-19.
"Kami ingin pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerja sama untuk melakukan penanganan Covid-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” kata Mendagri Tito Karnavian melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Untuk itu, Kemendagri memperpanjang waktu penyerahan laporan realokasi anggaran dari pemda dari yang awalnya 7 hari menjadi 14 hari dimulai sejak 9 April.
Dengan demikian, pemda wajib menyerahkan laporan realokasi anggaran maksimal pada 23 April.
Penundaan penyaluran DAU dan atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan.
• Memanggang Kue, Cara Enak Hilangkan Stres Selama Karantina Mandiri
"Bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan atau DBH tidak menyampaikan laporannya, maka besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan," ucap Tito.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Arahan mengenai refocusing ini telah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2 April 2020.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, refocusing itu harus sudah dilakukan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya Instruksi Mendagri.