Video : Satres Narkoba Polresta Palembang Berhasil gagalkan Transaksi Narkoba Dari Seorang Pengedar
anggota mendapatkan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 1 ons atau 102,71 gram, dan 49 butir pil ekstasi dari saku celana yang diduga tersangka dan
Penulis: Muhammadaryanto | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit V Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah hukumnya dengan meringkus seorang pengedar, yakin DS (28), warga Kecamatan SU II Kota Palembang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 102,71 gram, dan 49 butir ineks logo WB warna orange, serta barang bukti lainnya berupa kantong plastik hitam, satu HP merk Samsung warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol BG 4085 ACG.
Informasi yang dihimpun Sriwijaya Post, DS ditangkap petugas saat berada di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II, tepatnya di bawah Jembatan Musi IV Palembang, Jumat (10/4), sekitar pukul 16.15.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dan laporan warga, bahwa di TKP (tempat kejadian perkara), sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anon Setyadji melalui Kasat narkoba AKBP Siswandi, Senin (13/4).
Menindaklanjuti informasi adanya laporan tersebut, lanjut AKBP Siswandi didampingi Kanit V, Ipda Muslim, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba.
“langsung kita tindaklanjuti dan lakukan penyelidikan, dimana saat dilakukan penyelidikan anggota kita kemudian melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian anggota Unit V Satres Narkoba Polrestabes Palembang, langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
“Ternyata benar, anggota mendapatkan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 1 ons atau 102,71 gram, dan 49 butir pil ekstasi dari saku celana yang diduga tersangka dan dia mengakui barang haram tersebut miliknya,” beberya.
Untuk kepentingan pengembangan sambung Siswandi, tersangka dan semua barang bukti langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
“Status tersangka adalah pengedar. Saat ini kita masih melakukan proses sidik terhadap tersangka dan mengejar pemilik barang haram ini,” tegasnya seraya menyebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka DS mengakui jika sabu dan ineks tersebut miliknya. “Iya Pak, barang itu punya saya, dan akan saya edarkan ” ungkapnya. (diw).