Virus Corona di Sumsel
Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Panduan Ibadah Puasa dari Kementerian Agama
Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut, umat Islam juga diharapkan tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.
Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, jika biasanya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, terpaksa tahun ini ditiadakan.
"Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan akan terbit Fatwa MUI terkait hal ini," ujar Ikhsan Baijuri.
"Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, juga bisa dilakukan melalui media sosial dan video call," tambahnya.
Kemudian terkait pembayaran zakat, umat muslim dianjurkan membayar zakat sebelum puasa sehingga bisa didistribusikan kepada mustahik lebih cepat.
Organisasi pengelola zakat pun sebisa mungkin menghindari pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka atau membuka gerai di tempat keramaian.
Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Organisasi pengelola zakat diminta berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat Fitrah yang berada di lingkungan masyarakat.
"Pihak yang mengumpulkan zakat ini juga harus memperhatikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona," katanya.
Ikhsan Baijuri menyatakan, semua panduan ini dapat diabaikan bila pada saatnya terbit pernyataan resmi pemerintah pusat, bahwa Indonesia telah aman dari Covid-19.
Area lampiran