Virus Corona
Jenazah Perawat Terpapar Corona Ditolak Dimakamkan, Persatuan Perawat Bawa Kasusnya ke Ranah Hukum
DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI) Jawa Tengah, akan membawa kasus penolakan warga terhadap jenazah seorang jenazah seorang perawat.
SRIPOKU.COM, SEMARANG -- DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI) Jawa Tengah, akan membawa kasus penolakan warga terhadap jenazah seorang jenazah seorang perawat.
Penolakan jenazah RSUP Kariadi tersebut terjadi di di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran Timur, pada Kamis (9/4/2020).
Penolakan tersebut sangat disayangkan, mengingat tenaga medis merupakan garda terdepan yang paling rawan terpapar corona atau Covid-19.
"Perawat yang meninggal tersebut, bekerja di bagian geriatri. Seharusnya jauh dari pasien ODP atau PDP, tapi ada pasien yang masuk dan tidak jujur sehingga perawat terpapar," kata Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto,Jumat (10/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
• Saat Berdoa di RS, Glenn Fredly Terdiam Sebentar Tahan Sakit di Kepala, Terucap Pesan untuk Adiknya!
• Seorang Warga Sumatera Barat Tertangkap Tangan Bawa Sabu dari Aceh, Diduga Kurir Lintas Provinsi
Sebab, mereka melakukan kontak langsung terhadap pasien yang bersangkutan.
Edy mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pasalnya, ia menganggap penolakan yang dilakukan warga tersebut dianggap ada oknum yang melakukan provokator.
"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini. Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian," kata dia.
"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan. Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, penolakan yang dilakukan warga terhadap jenazah perawat tersebut sangat disayangkan.
"Kerawanan paling tinggi itu adalah tenaga kesehatan yang tidak ada di ruang isolasi.
Kalau di ruang isolasi, mereka sudah sadar sehingga memakai alat pelindung diri.
Kalau di bagian lain, APD-nya hanya secukupnya, jadi rawan terpapar," jelasnya.
Tidak hanya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk lebih serius memperhatikan keselamatan perawat melalui penyediaan APD yang sesuai standar.
Sebab, tidak semua perawat mengetahui pasien yang ditangani tersebut masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau orang dalam pengawasan (PDP).
• Terbaru! Corona Dunia 10 April 2020: Total 1,6 Juta Kasus, Amerika Mencekam, China Justru Membaik
• Berani Buat Kim Jong Un Marah, 1 Rudal Balistik Langsung Diluncurkan, Nahas Tapi Malah Rugi Besar!
"Perawat yang meninggal tersebut, bekerja di bagian geriatri. Seharusnya jauh dari pasien ODP atau PDP, tapi ada pasien yang masuk dan tidak jujur sehingga perawat terpapar," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penolakan Pemakaman Perawat di Semarang Dibawa ke Ranah Hukum, PPNI: Harus Ada Pembelajaran",