Seorang Warga Sumatera Barat Tertangkap Tangan Bawa Sabu dari Aceh, Diduga Kurir Lintas Provinsi
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Sumsel berhasil mengamankan dua kilogram narkoba dari dua tersangka pengedar narkoba antar provinsi
Laporan wartawan SRIPOKU.COM, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Sumsel berhasil mengamankan dua kilogram narkoba dari dua tersangka pengedar narkoba lintas provinsi.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel di jalan lintas Palembang-Jambi, tepatnya di Kecamatan Betung, Banyuasin.
Identitas kedua pelaku, yakni Zulyosa (50) dan Deni (40) warga Sumatera Barat.
Diketahui bahwa kedua pelaku merupakan sindikat narkoba antar provinsi yang akan menyebarkan narkoba dari provinsi Aceh menuju Palembang.
• Download Drakor Hospital Playlist Episode 5 - 6, Lengkap Subtitle Indonesia, Ratting Makin Meningkat
"Dua bungkus paket sabu berukuran besar ini kita amankan dari sindikat narkoba lintas provinsi Aceh-Palembang," kata Direktur Dit Res Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, Kamis (9/4/2020).
Dikatakan Heri, barang haram narkoba ini akan dibawa kedua pelaku dari kota Padang menuju Palembang.
"Rencananya pelaku akan membawa barang ini menuju Palembang, dari Aceh pelaku menuju ke Padang lalu membawanya ke kota Palembang," kata Heri.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni dua bungkus besar sabu kemasan teh Cina, satu unit mobil Toyota Avanza bersama STNK, satu unit surat keterangan dari Ditlantas Polda Sumut, dan dua buah SIM dari kedua pelaku.
• Terbaru! Corona Dunia 10 April 2020: Total 1,6 Juta Kasus, Amerika Mencekam, China Justru Membaik
Dari hasil penangkapan, Dit Res Narkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 12.000 anak bangsa dari bahaya narkoba.
Kedua pelaku terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.