FAKTA Seorang Pria yang Incar Ibu-ibu Galau, Dibius dan Berhubungan Intim, Sudah 80 Kali Beraksi
Aparat Polsek Metro Tamansari menangkap pelaku penipuan dengan modus obat bius, yakni TH (40) alias Hendi Handoko.
Korban tidak sadarkan diri. Pelaku langsung mengambil dua unit ponsel dan uang tunai Rp 3 juta dari tas RZ.
Setelah itu, TH langsung kabur. TH sempat berbincang dengan resepsionis hotel.
TH berdalih akan memperpanjang sewa ruangan kamar.
RZ jatuh dari lantai dua
Ketika sadar, RZ berusaha bangun dan mencoba untuk pergi.
Namun kuatnya pengaruh obat bius membuat RZ tidak sadar secara sempurna.
RZ jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu gedung hotel.
"Dari keterangan dokter dan CCTV kami telusuri bahwa korban memang keluar kamar dengan badan oleng. Jatuh dari tangga lantai 2 ke lantai 1," ujar Ghafur.
Setelah terjatuh, RZ dibawa ke Rumah Sakit Husada. Namun nyawa RZ tidak tertolong.
Polisi mengonfirmasi luka di tubuh RZ merupakan luka jatuh dari tangga.
Polisi tangkap TH
Setelah mendapat informasi kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi menangkap TH pada 2 April 2020.
"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku inisial TH.
Namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," ucap Ghafur.
TH sudah menipu sebanyak 80 kali