News Video Sripo
Video: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Musnahkan 26 Kilogram Sabu dan 1816 Butir Pil Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kamis (9/4/2020) memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 26.221 gram sabu-sabu dan 1816 butir ekstasi.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Ahmad Helmi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Sumsel Kamis (9/4/2020) memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 26.221 gram sabu-sabu dan 1816 butir pil ekstasi
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 10 laporan kepolisian sepanjang bulan Februari hingga Maret 2020 dengan 23 tersangka.
Sesuai dengan UU pasal 91 nomor 35 dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mana diwajibkan untuk memusnahkan barang bukti sitaan yang terlarang.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai UU pasal 91 No 35 dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mana diwajibkan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti sitaan terlarang, dari hasil ini ada 10 laporan kepolisian dengan 23 tersangka," kata Direktur Dit Res Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, Kamis (9/4/2020).
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV: