Status Papua Naik Jadi Tanggap Darurat Setelah Bertambah 14 Kasus, TNI-Polri Bisa Ambil Tindakan Ini
"Data kasus konfirmasi positif dari pemeriksaan PCR yang kita dapatkan, ada 218 kasus baru sehingga total menjadi 2.956 kasus
SRIPOKU.COM-Jika selama ini status Papua dalam posisi Siaga Darurat, kini statusnya menjadi Tanggap Darurat Pandemi Virus Covid-19.
Peningkatan status dari Siaga menjadi Tanggap Darurat ini karena ada indikasi Physical distancing Tak Jalan dengan baik.
Bahwa di Papua ada beberapa presdural yang tidak berjalan, sehingga status perlu dinaikkan, sehingga TNI-Polri bisa bertindak secara hokum jika kembali terjadi pelanggaran.
Peningkatan 14 kasus ini, memang bila masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan yang dibuat pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona.
Berikut beberapa fakta yang terjadi di Papua sehingga jumlah korban Covid-19 di Indonesia terus bertambah:
1. Ada 14 Kasus dan 1 Meninggal Dunia
Satgas Covid-19 Papua mengonfirmasi adanya tambahan 14 kasus positif virus corona pada Rabu (8/4/2020), sehingga kini jumlahnya menjadi 45 kasus.
"Jumlah pasien positif komularif hari ini meningkat, bertambah 14 kasus, menjadi 45, 35 dalam perawatan, 5 sembuh dan 5 orang meninggal," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Papua Silwanus Sumule, di Jayapura, Rabu (8/4/2020).
Penambahan kasus terbanyak ada di Kota Jayapura dengan 6 kasus, lalu Kabupaten Jayapura dan Mimika sama-sama bertambah 4 kasus.
Silwanus mengungkapkan, pada hari ini ada 1 pasien positif di Kabupaten Mimika yang meninggal dunia.
2. Indikasi Physical distancing Tak Jalan
Papua Umumkan Status Tanggap Darurat Itu adalah kasus kematian ketiga yang terjadi di Mimika, sedangkan 2 kasus lainnya ada di Kota Jayapura.
Dengan peningkatan tersebut, Silwanus memandang imbauan dan protokol yang dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona belum dijalankan dengan baik oleh masyarakat.
"Physical distancing kita belum berjalan dengan baik," kata Silwanus.
3. Peningkatan Status dan Wewenang TNI-Polri
Ia memastikan, dengan peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat, maka kini aparat bisa langsung mengambil tindakan bila masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan yang dibuat pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona.
"Saat ini, tindakan hukum bisa diambil, dalam posisi siaga darurat kami hanya bisa melakukan imbauan, dengan tanggap darurat teman-teman TNI-Polri bisa mengambil tindakan," kata dia lagi.
4. Update Terbaru
Pemerintah sebelumnya kembali memperbarui data terkait jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang pasien pertamanya diumumkan sejak 2 Maret 2020 silam.
Hingga Rabu (8/4/2020) sore, pemerintah menyatakan secara total ada 2.956 kasus Covid-19 di Tanah Air.
Dengan demikian, terjadi penambahan 218 pasien dalam 24 jam terakhir dari seluruh rumah sakit di Indonesia.
Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Rabu sore.
"Data kasus konfirmasi positif dari pemeriksaan PCR yang kita dapatkan, ada 218 kasus baru sehingga total menjadi 2.956 kasus," ujar Achmad Yurianto.