Virus Corona di Sumsel
Gubernur Sumsel Herman Deru : Jangan Dulu Mudik, Tahan Dulu Rindu, Kita Semua Rindu Keluarga
Herman Deru mengingatkan bahwa Virus Corona ini bukan aib yang harus ditutup-tutupi dan dijadikan bahan cibiran, namun merupakan musibah
Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel, H Herman Deru, meminta agar masyarakat berhenti untuk mencibir atau mengolok-olok dengan stigma negatif kepada pasien positif maupun keluarga korban Virus Corona atau corona virus disease (covid-19).
Herman Deru mengingatkan bahwa Virus Corona ini bukan aib yang harus ditutup-tutupi dan dijadikan bahan cibiran, namun merupakan musibah yang harus dihadapi bersama.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk jangan mengolok-olok, tapi bantu mereka untuk mendapatkan kebutuhan dan perawatan, agar ODP atau PDP itu tidak harus keluar rumah dan tenang menjalani isolasi mandiri mereka," ujarnya dalam sambutan Penerimaan Bantuan APD, Rapid Test, dan Ventilator, Rabu (08/04/2020).
• Meskipun Prabumulih Zona Merah Virus Corona, Walikota Merasa Belum Perlu Lakukan PSBB, Ini Alasannya
• Pemkab Muba Siapkan Anggaran Penanganan Covid-19 Senilai Rp 500 Milyar, Ini Rincian Kegunaannya
Selain itu, Herman Deru juga mengimbau kepada warga Sumsel yang berada di luar kota atau negara terjangkit Virus Corona, untuk tetap berada di kota tersebut, jangan dulu mudik ke Sumsel demi mencegah penyebaran Virus Corona.
"Jangan dulu mudik, tahan dulu rindu, kita semua rindu keluarga," ujarnya.
Apabila memang terpaksa mudik ke Sumsel, maka pemerintah sudah menyediakan Rumah Sehat Wisma Atlet Jakabaring untuk menjadi tempat isolasi bagi pemudik yang nantinya ditetapkan sebagai ODP.
"Kalaupun terpaksa maka kita arahkan untuk tinggal di rumah sehat jakabaring, selama 14 hari," ujarnya.
Herman Deru jugs membahas mengenai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya sedang dipelajari oleh Pemerintah Sumsel, yang seharusnya aturan tersebut diusulkan oleh pemerintah kabupaten atau kota.
• Penerima PKH,Bulan ini Dapat Bantuan Dua Kali Lipat dari Biasanya,Kemenkue:Jangan Buat Bayar Cicilan
• Pemkab Muba Siapkan Anggaran Penanganan Covid-19 Senilai Rp 500 Milyar, Ini Rincian Kegunaannya
Berdasarkan aturan PSBB yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Serta diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurutnya, kabupaten atau kota yang terpapar Virus Corona, saat ini ada dua kabupaten dan dua kota, dapat mengusulkan penerapan PSBB kepada pemerintah Provinsi Sumsel, yang kemudian dapat diteruskan kepada kementerian kesehatan.
"Jadi bukan gubernur yang menetapkan PSBB itu, tapi kabupaten atau kota yang terpapar," ujarnya dalam sambutan Penerimaan Bantuan APD, Rapid Test, dan Ventilator, Rabu (08/04/2020).
Namun sampai saat ini belum ada kabupaten atau kota yang menyampaikan usulan untuk PSBB kepada pemerintah provinsi Sumsel.
Selain itu, Herman Deru juga menghormati langkah isolasi lokal lingkungan sekitar kompleks, RT atau desa agar menghindari penyebaran virus corona, sehingga membantu koordinasi antara kabupaten/kota dengan provinsi.
Provinsi Sumsel mendapatkan bantuan 5000 paket APD lengkap, 5000 tes kit rapid test, 5000 masker, dan 25 ventilator serta 20.000 paket beras dari Bomba Group, salah satu perusahaan putra daerah asli Sumsel.