News Video Sripo

Video: Jalani Sidang Online, Terdakwa Kasus Suap Elfin Muchtar Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Elvin A Muchtar akhirnya dituntut 4 tahun penjara dengan denda 200 juta dengan subsider 6 bulan.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Ahmad Helmi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Terdakwa Elvin A Muchtar akhirnya dituntut 4 tahun penjara dengan denda 200 juta dengan subsider 6 bulan.

Hal itu disampaikan langsung oleh JPU Roy Riyadi di ruangan rapat Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang hari ini Selasa (7/4).

Tambahnya lagi, terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama 8 bulan.

Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved