News Video Sripo
Video: Jalani Sidang Online, Terdakwa Kasus Suap Elfin Muchtar Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Elvin A Muchtar akhirnya dituntut 4 tahun penjara dengan denda 200 juta dengan subsider 6 bulan.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Ahmad Helmi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Terdakwa Elvin A Muchtar akhirnya dituntut 4 tahun penjara dengan denda 200 juta dengan subsider 6 bulan.
Hal itu disampaikan langsung oleh JPU Roy Riyadi di ruangan rapat Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang hari ini Selasa (7/4).
Tambahnya lagi, terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama 8 bulan.
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV: