Horee PNS dan TNI-Polri Dapat THR Plus Gaji ke-13, Berikut Besaran dan Golongan yang Berhak Menerima
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN
SRIPOKU.COM-Kabar bahwa ASN atau PNS akan menerima THR dan Gaji ke-13 bukan sekadar isu semata, buktinya pihak pemerintah sudah menganggarkan secara rinci besaran jumlah dan golongan mana saja yang berhak menerimanya.
Terkait dengan ASN, TNI dan Polri sudah diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam pernyataannya Sri Mulyani juga merinci besaran jumlah dan golongan mana saja yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Kebijakan ini dikeluarkan Jokowi meski tengah dilanda wabah Covid-19.
Berikut ini, 3 golongan PNS serta TNI Polri yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-19:
1. Golongan yang Mendapatkan THR dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
2. Masih Dibahas Lebih Lanjut
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia. Sebelumnya,
Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.