Video : Pencuri Kotak Amal Masjid Diamankan Polsek IT 1 Palembang

satu pelaku pencurian Kotak amal masjid di Jalan Dempo 15 ilir akhirnya ditangkap oleh tim buser pihak kepolisian ITimur 1

Penulis: anisa rahmadani | Editor: Budi Darmawan

SRIPOKU.COM,PALEMBANG- Satu pelaku pencurian Kotak amal masjid di Jalan Dempo 15 ilir akhirnya ditangkap oleh tim buser pihak kepolisian ITimur 1 hari ini Sabtu (4/4).

Menurut Kapolsek IT 1, Kompol Deni Triyani menyatakan identitas pelaku tersebut bernama im (30) yang tinggal di Jalan Dwikora Kec.Ilir Timur 1 Kota Palembang.

Dijelaskannya juga, Pelaku im ditangkap belum dari 1 × 24 jam setelah ia melakukan aksinya.

" Pelaku ini kita tangkap sebelum 1×24 jam setelah ia melakukan aksinya," ucapnya.

Penangkapan tersebut dilakukan bermula dari pengurus masjid di 15 ilir ini mengetahui Kotak infak hilang pada hari Minggu (5/4) langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

Setelah melaporkan kejadian tersebut timnya pun langsung bergegas mendalami kasus tersebut. Dan pihak masjid pun langsung menyerahkan seluruh rekaman cctv di masjid tersebut.

Saat melihat cctv, pelaku menggunakan helm, namun dari sisi samping wajah pelaku masih bisa terlacak.

Sehingga timnya langsung mendapatkan identitas pelaku dan bergegas menuju ke rumah pelaku. Dan pelaku saat itu sedang berada di rumah.

Setibanya di rumah timnya pun langsung menangkap pelaku.

" Syukurny dia tidak melawan jadi kita tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur," terangnya.

Dari pengakuan im, dirinya telah melakukan pencurian terhadap kotak amal lebih dari 10 kali ditempat yang berbeda.

Uang hasil curian tersebut pun digunakannya untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.

" Lebih dari 10 kali bu," ucapnya saat dimintai keterangan oleh kapolsek IT 1.

Diakuinya uang terakhir yang dia dapatkan dari hasil mencuri kotak amal di masjid 15 ilir itu didapatinya uang sebesar Rp 350 ribu.

Tambahnya lagi saat ia melakukan aksinya tersebut ia selalu menggunakan helm agar mukanya tertutupi.

" Iya. Pake helm terus biar mukanya ketutup," jelasnya.

Jam Saat ia melakukan aksi pun tidak menentu kadang siang hari dan kadang di malam hari. Namun saat malam hari, diakuinya sudah mengintai masjid tersebut selama di siang hari.

Sehingga saat malam ia melakukan pembobolan pintu masjid dan langsung mengambil kotak amal.

" Iya tergantung ga nentu tapi kalau malam hari itu udah saya intai seharian kalau masjidnya di kunci saya bobol," ucapnya.

Diakhir wawancara ia pun mengaku menyesal dan akan bertaubat kepada sang pencipta.

" Saya minta maaf dan saya mau bertobat," ucapnya tertunduk.

Kini Boim akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan hukuman penjara paling sebentar 5 tahun.

" Hukuman tetap pasal 365 hukmannya paling sebentar 5 tahun," ungkap Kapolsek IT 2.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved