Berita Palembang
Perusahaan Pembiayaan di Palembang, Sudah Setujui Keringanan Angsuran 1 Tahun
Sejumlah perusahaan pembiayaan di Palembang, telah menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk memberikan relaksasi pembiayaan berupa penundaan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah perusahaan pembiayaan di Palembang, telah menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk memberikan relaksasi pembiayaan berupa penundaan pembayaran sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Manager Marketing Palembang 1 FIF Group Sumatera Selatan M Adhi Widodo mengatakan, FIF sudah menjalankan amanat tersebut.
Saat ini sudah ada beberapa debitur mengajukan keringanan pembiayaan dan sudah disetujui.
"Sudah ada yang mengajukan dan disetujui, data rincinya akan segera kita release," ujarnya, Jumat (3/4/2020).
Adhi mengatakan debitur yang mengajukan keringanan pembiayaan ada yang datang langsung ke kantor tapi lebih banyak mengajukan secara online di laman fifgroup.co.id dan akan langsung diarahkan pada petugas online.
• Kementerian Kesehatan RI Resmi Larang Pakai Bilik Sterilisasi Virus Corona (Covid-19), Ini Alasannya
• Tak Cuma Begal, 2 Remaja di Palembang ini Pegang Kemaluan Korbannya
Selain itu pengajuan juga bisa menghubungi nomor call center 15000343.
Proses pengajuan keringanan ini sesuai dengan syarat yang ditetapkan yakni debitur terdampak langsung atau tidak langsung corona misalnya pengemudi ojek online atau UMKM.
Keringanan pembiayaan diberikan bagi debitur yang selama ini disiplin membayar iuran bukan debitur yang pembayarannya tidak lancar sebelum ada kebijakan Corona.
Pengajuan keringanan angsuran bisa dilakukan oleh debitur terdampak corona dengan mengajukan permohonan online atau datang langsung ke kantor FIF.
Prosesnya cepat satu hari selesai dan disetujui jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Tapi jika terbukti ada debitur aji mumpung tidak akan disetujui permohonannya.
Sementara itu, Mandiri Tunas Finance (MTF) juga sudah mulai menerapkan kebijakan relaksasi kredit dengan pada debitur yang mengajukan permohonan.
Kepala Cabang MTF Palembang 1, Yosditira mengatakan hingga 2 April 2020 sudah menerima 62 permohonan relaksasi baik yang melalui website ataupun tertulis ke kantor.
Yosditira mengatakan verifikasi yang mereka ajukan cukup ketat agar rogfam emirnyah ini benar-benar tepat sasaran.
Dia mengatakan hingga kini sudah ada dua debitur yang ketahuan memanfaatkan momen ini untuk aji mumpung dan ikut mengajukan permohonan.
Padahal pekerjaannya tetap bahkan pegawai BUMN.
• Warga Gandus Minta Pemkot Palembang Sebut Detil Lokasi Cikal Bakal Pemakaman Khusus Positif Covid-19
• Bertambah Satu Lagi, Total Positif Covid-19 di Sumsel Kini 12, Dua Sudah Meninggal Dunia
Ada pula yang mengajukan tapi pemohon bukan sebagai debitur sah di MTF, artinya dia tidak berhak mengajukan relaksasi kredit.
"Sampai sekarang belum ada yang disetujui karena kami masih memverifikasi kelayakan berkas. Prosesnya juga nanti melalui verifikasi online atau kunjungan bila diperlukan agar proses relaksasi kredit berjalan sesuai arahan pemerintah dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak lain atau ada yang aji mumpung," ujarnya.
Dia mengatakan permohonan relaksasi ini bersifat pribadi meski seusai intruksi benar untuk yang terdampak namun bukan diajukan kolektif oleh ormas, organisasi pekerja dan lainnya karena MTF juga tidak membiayai secara kolektif dan hanya membiayai secara pribadi.
Yosditira mengatakan memang benar relaksasi diperuntukan bagi driver taksi online karena terdampak langsung atau sektor UMKM dan lainnya yang terdampak.
Tapi permohonan harus diajukan pribadi bukan satu saja.
Permohonan diajukan manual ke kantor MTF dan melihat langsung syarat yang ditempel di pintu masuk kantor atau via online melalui laman mtf.co.id dan mengisi formulir online.
Kemudian menyertakan pula berkas yang diperlukan seperti KTP, KK, foto dengan mobil yang dibiayai, STNK mobil, dan lainnya.
"Kita hanya menunggu pengajuan permohonan, jadi bila ada debitur yang terdampak Corona namun tidak mengajukan permohonan relaksasi tetap akan kita tagih kewajibannya," ujarnya.