Berita Sriwijaya FC

Manajer Sriwijaya FC Optimis 1 Juli Kompetisi Liga 2 Digulir, Soal Gaji Pemain Ikuti Petunjuk PSSI

Manajer Sriwijaya FC, H Hendri Zainuddin SAg SH menyatakan optimis pemerintah bisa segera menuntaskan bencana wabah virus corona

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Manajer Sriwijaya FC, H Hendri Zainuddin SAg SH 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Manajer Sriwijaya FC, H Hendri Zainuddin SAg SH menyatakan optimis pemerintah bisa segera menuntaskan bencana wabah virus corona atau corona virus disease 2019 (covid-19) sehingga kompetisi Liga 2 2020 kembali bisa digulirkan kembali 1 Juli 2020 mendatang.

"Kawan-kawan sekalian saya ingin menjelaskan beberapa hal tentang Sriwijaya FC. Yang pertama tentang kejelasan kompetisi.

Insya Allah SFC optimis kompetisi akan digelar 1 Juli. Mudah-mudahan pemerintah akan menyelesaikan kasus corona ini di tanggal 29 Mei 2020.

Kita doakan bersama dan Insya Allah kita yakin dengan itu," ungkap Hendri Zainuddin, Kamis (2/4/2020) malam.

Sementara untuk penggajian pemain, menurut pria yang akrab disapa HZ ini menyatakan pihaknya telah melaksanakan kewajiban untuk bulan Maret.

Sedangkan bulan April-Juni bakal mengikuti petunjuk PSSI.

"Yang kedua masalah gaji pemain. Sampai sekarang bulan Maret gaji full.

Tinggal gaji pemain bulan April, Mei, Juni kita kemungkinan mengikuti petunjuk PSSI.

Tapi dalam hal ini saya belum bisa mengambil keputusan karena kita akan rapatkan di manajemen terutama dengan Direktur Utama PT SOM (Sriwijaya Optimis Mandiri) selaku pengelolah klub SFC," kata HZ yang juga Wakil Dirut PT SOM.

Kompetisi baru akan kembali berjalan awal Juni mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan PSSI Nomor: SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020, penundaan gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 berakhir pada 29 Mei 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Selain batas penundaan, PSSI juga memutuskan bahwa Maret, April, Mei dan Juni 2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, maka status disebut keadaan kahar (force majeur).

Kemudian, berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih, ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam kontrak kerja.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved