Dua Hari Ini Kerja Lembur, Akhirnya Didapat 48 Narapidana Lapas Perempuan Palembang Bebas Asimilasi

Lapas Wanita Kelas II Palembang sudah membebaskan 48 narapadina wanita lewat program asmilasi dan integrasi.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Sejumlah narapidana wanita di Lapas Wanita Kelas IIA Palembang yang bebas lewat program asimilasi dan integrasi. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Anisa Rahmadani

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Wanita Kelas II A Palembang, Tri Anna Aryati, mengatakan telah mengeluarkan narapidana perempuan sebanyak 48 orang sejak tanggal 1 April 2020.

Ia pun mengatakan di tanggal 1 April itu, pihaknya mengeluarkan narapidana perempuan sebanyak 11 orang, sedangkan di tanggal 2 April 2020 sebanyak 37 orang.

"Iya betul kita telah mengeluarkan sebanyak 48 narapidana perempuan yang telah kita periksa secara administrasi dan berkas yang lain sesuai syarat yang ditentukan dari pusat," kata Tri, melalui telepon Jumat (3/4/2020).

Kemenag: Tunda Akad Nikah Selama Wabah Covid-19

Sementara untuk jumlah pengeluaran yang dilakukan hari ini belum diketahui karena masih dalam pemilihan berkas.

Namun, ia memperkirakan yang hari ini akan di keluarkan sebanyak enam hingga delapan orang.

Sementara untuk pengeluaran dalam asimilasi itu sendiri diberi waktu hanya sampai tanggal 7 April 2020 mendatang.

Namun hal tersebut masih melihat kondisi kedepannya.

Ia pun menceritakan selama dua hari ini pihaknya pun lembur akibat pemilihan berkas yang harus benar benar sesuai syarat.

Sehingga kemungkinan menurutnya akan berakhir di hari ini, karena melihat kondisi para stafnya agar tetap sehat.

Untuk maksimal pengeluaran asimilasi pun belum diketahuinya, akan tetapi semua telah berjalan sesuai aturan UU KemenKumHam no 10 tahun 2020.

BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun di Jalan Soekarno Hatta Lubuklinggau, 5 Mobil Tabrakan Dua Tewas

Ia pun menjelaskan sedikit mengenai pembebasan tersebut diberikan kepada narapidana yang masa hukumannya akan berakhir tanggal 31 bulan Desember ini.

Bukan hanya itu, narapidana yang akan dibebaskan itu, juga telah mengajukan pembebasan bersyarat.

Namun ia pun menyampaikan masih banyak lagi persyaratan lainnya.

"Itu hanya seperepat dari syarat yang ada tapi sebenarnya masih banyak syarat lainnya," jelasnya.

Diakhir wawancara ia pun berharap agar virus Covid-19 segera berlalu agar semua peraturan kembali seperti semula.

 Sangat berharap virus ini cepat ditangani, agar pekerjaannya kembali normal seperti semula," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved