Virus Corona

Respon KPK Tanggapi Usulan Yasonna Bebaskan Napi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta wacana pembebasan napi koruptor dikaji secara matang dan sistematis.

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2020).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta wacana pembebasan napi koruptor 

dikaji secara matang dan sistematis.

Wacana pembebasan napi koruptor ini diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Usulan tersebut melalui merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak ingin revisi PP tersebut justru membuat narapidana kasus korupsi lebih mudah bebas dari penjara alih-alih untuk menekan jumlah penghuni penjara dan mencegah penyebaran Covid-19 di penjara.

"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

BREAKING NEWS: Bertambah Signifikan, Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Kini 11, Bertambah Enam Pasien

 

Ibarat Merampok Saat Bencana, YLBHI Kritik Yasonna Usul Bebaskan Koruptor di Tengah Covid-19

Ali menuturkan, KPK melalui Biro Hukum KPK tidak pernah dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP tersebut.

Ia pun meminta Kemenkumham membuka data terkait jumlah narapidana kasus korupsi bila wacana revisi tersebut benar-benar ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya Covid-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di Lapas saat ini,"

Ali mengatakan, KPK pun telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan kelebihan kapasitas dan potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana kasus korupsi kalapas Sukamiskin yang KPK tangani pada 2018.

Dari tindak lanjut kajian tersebut, kata Ali, atas 14 rencana aksi yang diimplementasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sejak 2019, baru satu rencana aksi yang statusnya selesai.

"KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan," kata Ali.

Di samping itu, lanjut Ali, salah satu rekomendasi KPK untuk menekan overkapasitas lapas adalah memberi remisi bagi para pengguna narkoba mengingat nyaris separuh penghuni lapas dan rutan terkait dengan kasus narkoba.

"Salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan overstay adalah mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab)," ujar Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Bakal Bebaskan Napi Korupsi demi Cegah Covid-19 di Penjara, Ini Kata KPK",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved