Nikahi Anak 7 Tahun, Ini Deretan Kontroversi yang Dilakukan Syekh Puji, Hartanya Capai 70 Miliar

Kembali buah heboh karena nikahi anak berusia 7 tahun, ini 5 kontroversi yang pernah dilakukan Sykeh Puji.

kolase sripoku.com
Syekh Puji dan Ulfa 

SRIPOKU.COM - Lama tak muncul, mendadak kabar Syekh Puji kembali ramai diperbincangkan.

Hal ini lantaran Sykeh Puji kembali melakukan pernikahan yang tak layak.

Ya, pasca menikahi anak berusia 12 tahun beberapa waktu lalu, kini Sykeh Puji diketahui kembali menikahi anak berusia 7 tahun.

Tindakan Syekh Puji itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

Kini Syekh Puji terancam hukuman kebiri.

Sebelumnya, Syekh Puji juga sempat menggemparkan publik setelah menikahi gadis berusia 12 tahun pada 2012 silam.

Syekh Puji dan Istrinya, Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji dan Istrinya, Lutfiana Ulfa. (Kolase TribunNewsmaker - Grid ID)

Saat itu Syekh Puji sampai berurusan dengan hukum.

Kini lagi-lagi Syekh Puji kembali berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ia dilaporkan ke Polda Jateng karena menikahi bocah usia 7 tahun.

Perbuatannya bahkan disebut KPAI sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Bak Terulang Lagi, Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Keluarga Lapor Polisi Terancam Hukuman 20 Tahun

Ada Karma Masa Lalu, 3 Bulan Lina Wafat Sule Ungkap Kejanggalan Perceraian, Rahasia Akhirnya Bocor

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved