Seorang Warga Aceh Divonis Hukuman Mati di Lahat, Kasus Kepemilikan 16 Kg Sabu & 12 Butir Ekstasi

Pasalnya, Pengadilan Negeri Lahat memvonis hukuman mati kepadanya atas kepemilikan sabu 16 kilogram dan 12 butir ekstasi.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ehdi amin
Majelis hakim yang memimpin persidangan secara online untuk seorang terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Lahat. 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Tamat sudah riwayat Adnan (33), warga Desa Pante Pirak, Aceh Utara.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Lahat memvonis hukuman mati kepadanya atas kepemilikan sabu 16 kilogram dan 12 butir ekstasi.

Vonis ini lebih berat dari dakwaannya, yakni penjara seumur hidup.

"Memutuskan hukuman mati terhadap terdakwa," ungkap Ketua Majelis Hakim, Yoga Dwi Nugroho SH MH, didampingi anggota Verdian Martin SH, Saiful Brow SH, dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (1/4/2020).

Kejari PALI Bakal Gelar Sidang Online Pertama, 22 Perkara Sehari di Tengah Wabah Covid-19

Sidang yang digelar online itu, dihadiri oleh Imam Rustandi SH penasehat hukum penunjukan dari Posbakum LBH Serelo Lahat.

Sementara Jaksa Penuntut, M Ihsan SH, Deden Noviana SH, berada di Empat Lawang.

Lebih lanjut, terdakwa terbukti membawa sabu seberat 15. 876,78 gram atau lebih kurang16 Kg dan ekstasi 12 butir di dalam tas.

Saat ditangkap Polisi di Simpang Talang Gunung Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang pada 20 Agustus 2019 lalu.

Dalam sidang itu tak begitu jelas bagaimana tanggapan terdakwa.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Adnan ditangkap Polres Empat Lawang saat razia rutin di Tebing Tinggi.

Saat itu melintas mobil Avanza warna hitam plat Aceh, dan distop saat ditanya STNK terduga terdakwa gugup dan kelihatan pucat, kelihatan ada hal aneh.

Cegah Virus Corona, Wihara Dharmakirti Palembang Imbau Umat Buddha Beribadah di Rumah

Selanjutnya satlantas berinisiatif membuka dan memeriksa mobil.

Saat diperiksa tersangka mengelak dan mengatakan bahwa tas hanya berisi pakaian tetapi saat dipegang dan diperiksa bukan pakaian.

Ternyata 2 tas tersebut didalamnya narkoba jenis sabu yang dibungkus kantong bentuk teh cina.

Sementara terdakwa Adnan yang juga mantan kades ini, saat sidang sebelumnya, mengatakan barang tersebut bukan miliknya.

Milik temannya Ndo (DPO). Ia menjelaskan kenal dengan Ndo (DPO) dari Aceh di tempat warung dan di ajak ke Palembang, saat di ajak saya di jemput dengan tujuan ke Palembang.

Kemudian di SPBU Muratara Ndo (DPO) turun dan mengimingi uang sepuluh juta untuk melanjutkan perjalanannya sampai di Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved