Beda Gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 Rp 1,5 Juta Golongan 4 Rp 5,9 Belum Tunjangan, Ini Daftarnya

Beda Gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 Rp 1,5 Juta Golongan 4 Rp 5,9 Belum Tunjangan, Ini Daftarnya

Editor: Fadhila Rahma
Google
Kenaikan Gaji PNS 

Beda Gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 Rp 1,5 Juta Golongan 4 Rp 5,9 Belum Tunjangan, Ini Daftarnya

SRIPOKU.COM - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.

Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.

 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.

Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.


Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved