Dua Kurir Narkoba Tahanan di Lapas Ditangkap Polsek Sukarami Palembang, Barang Bukti 20 Gram Sabu

kedua tersangka menunggu di dekat Pos Polisi KM 12 Jalan Bay Pass Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Minggu (22/3/2020) pukul 00.00 lalu.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/ardiansyah
Dua tersangka yang membawa sabu sebanyak 20 gram saat berada di Polsek Sukarami Palembang. 

Ketiga tersangka saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Jumat (27/3/2020).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sedang menunggu orang yang akan mengambil narkoba jenis sabu sebanyak dua kantong senilai Rp 20 juta, Fb (26) dan Ed (24) ditangkap anggota Polsek Sukarami Palembang.

Sebelum tertangkap, kedua tersangka menunggu di dekat Pos Polisi KM 12 Jalan Bay Pass Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Minggu (22/3/2020) pukul 00.00 lalu.

Namun, ketika menunggu orang yang akan mengambil sabu tersebut, mereka melihat ada mobil polisi yang melintas mereka langsung melarikan diri.

Karena melihat keduanya melarikan diri, polisi yang curiga langsung melakukan pengejaran.

Video: Dua Bandit Ini Keok Ditembak Petugas, Beraksi Curanmor di Parkiran Masjid Kalidoni Palembang

"Aku di suruh seseorang yang ada di Lapas Banyuasin, untuk mengantarkan sabu.

Kalau berhasil, nanti akan di upah Rp 500 ribu untuk satu paket," ujar Fb saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Jumat (27/3/2020).

Tahu mereka di kejar polisi, tas berisi sabu langsung mereka buang di pinggir jalan. Polisi yang melihat hal tersebut, tambah mengejar keduanya yang berupaya kabur.

Akhirnya, kedua tersangka diamankan. Sedangkan tas yang sempat mereka buang, terlebih dahulu ada anggota yang mengamankannya.

Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut dibersihkan sabu seberat 20 gram atau senilai Rp 20 juta.

"Kami juga dapat pakai, makanya mau mengantarkan itu. Orang yang menyuruh juga kami tidak kenal, hanya berhubungan via telepon," katanya.

Cara Bank Sumsel Babel Tetap Maksimal Layani Nasabah Meski Terapkan Pola Work from Home

Sedangkan Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Irwanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah menuturkan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya curiga ketika keduanya langsung kabur saat melihat mobil polisi yang sedang patroli.

"Untuk orang yang memberikan sabu tersebut, sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. Sedangkan untuk orang yang memerintahkannya, berdasarkan informasi berada di tahanan di wilayah Banyuasin," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved