6 Poin Surat PSSI Untuk Peserta Shoppe Liga 1, yang Ketiga Soal Status Kompetisi
Isi 6 Poin SUrat PSSI Untuk Peserta Shoppe Liga 1, yang Ketiga Soal Status Kompetisi
Isi 6 Poin SUrat PSSI Untuk Peserta Shoppe Liga 1, yang Ketiga Soal Status Kompetisi
SRIPOKU.COM -- PSSI mengirimkan surat kepada klub-klub peserta kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020 pada Jumat (27/3/2020).
Salah satu poin surat tersebut membicarakan perhentian kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020.
Menurut PSSI, kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana virus corona atau Covid-19.
Surat tersebut dikirimkan setelah PSSI mempertimbangkan arahan Presiden Republik Indonesia terhadap penyebaran virus corona.
• Shopee Liga 1 2020 Dihentikan Sementara, Top Skor Persib Bandung Akui Harus Bangun Performa Dari Nol
• Shopee Liga 1 dan Liga 2 Terancam Berhenti, Bos Persija Ferry Paulus Akhirnya Angkat Bicara
PSSI juga mendengarkan maklumat pihak Kepolisian Republik Indonesia dan surat keputusan BPNB yang menetapkan perpanjangan status keadaan virus corona sampai 29 Mei 2020.
Setelah itu, PSSI memang sebelumnya sudah meminta masukan saran dari Komite Ekskutif PSSI, PT Liga Indonesia baru, dan klub peserta Liga 1 serta Liga 2 2020.
Dalam surat tersebut PSSI juga menyampaikan kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020 bisa kembali bergulir sesuai saran dari Pemerintah Indonesia.
Namun, jika tidak mendapatkan rekomendasi, maka otomatis PSSI menghentikan kompetisi musim 2020.
Terkait surat yang didapatkan BolaSport.com, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, membenarkan.
"Iya benar," kata Mochamad Iriawan saat dihubungi BolaSport.com, Jumat (27/3/2020).
• Ada Pemain Persib Positif Virus Corona, Tim Maung Bandung Siapkan Hal Ini Untuk Isolasi Mandiri
• Satu Punggawa Persib Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Kata Direktur Utama Maung Bandung
Berikut enam putusan yang dikeluarkan PSSI dalam surat tersebut.
1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka status ini disebut keadaan Kahar (Force Majeure).
2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan offisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.
3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai tanggal 29 Mei 2020.
