Wakil Ketua Ombudsman RI Positif Covid-19, Ombudsman Sumsel Terima Pengaduan Via Online

Ombudsman Sumsel turut prihatin terkait Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari, dan anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, karena positif Covid-19.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty. 

Laporan wartawan Sripoku.com,  Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ombudsman Sumsel turut prihatin terkait Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari, dan anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, karena positif terinfeksi Covid-19, Rabu (25/3/2020).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel,  M. Adrian Agustiansyah, mengatakan jauh sebelum  pimpinan Ombudsman dinyatakan positif dan saat ini berstatus PDP di Jakarta, Ketua Ombudsman RI sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh perwakilan di Indonesia pada tgl 16 Maret yang lalu.

Dalam surat edaran tersebut para pegawai diminta diberlakukan pengurangan jam kerja dan membuka jam layanan/pengaduan bagi masyarakat, menjadi 09.30 - 15.00 sampai tanggal 31 Maret 2020.

Pengurus PSMTI Sumsel Bantu Alat Pelindung Diri untuk Petugas Medis 5 Rumah Sakit di Kota Palembang

"Kita mengoptimalkan pengaduan bagi masyarakat melalui online, bisa Telp, FB, IG, WA (+628119703737) dan Email.

Sebisa mungkin tidak langsung berkontak (bertemu) dengan pelapor jika tidak mendesak," katanya.

Ia menjelaskan, Ombudsman Sumsel telah memberlakukan WFH, menyisakan 2 Asisten Ombudsman dan 2 Staf pendukung dikantor denga sistem bergantian hari berlaku dari tgl 23 Maret yang lalu sampai dengan 31 Maret 2020.

"Laporan Ombudsman Sumsel saat ini mengedepankan menggunakan media komunikasi secara online. Jika dianggap perlu, melakukan klarifikasi secara tertulis melalui surat saja," katanya.

Dalam kondisi seperti saat ini Adrian meminta masyarakat agar dapat memaklumi. Apabila ada laporan mengenai pelayanan publik bisa dilaporkan via online. 

Triawan Munaf Tegur Aksi Ria Ricis di Tengah Virus Corona, Adik Oki Setiana Dewi Akhirnya Respon Ini

Namun, apabila memang mendesak dan urgent barulah laporan akan dilakukan secara tatap muka langsung.

" Namun, dipastikan pegawai dan pelapor tetap melalui SOP menggunakan masker, handsanitizer dan menjaga jarak," tegas Adrian.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved