Pejambret Seorang Polwan di Palembang Kini tak Berdaya Pasca Ditembak, Bandit Jalanan Terorganisir

75 kali sudah pria ini melakukan aksi jambret di jalanan Palembang. Terakhir, seorang Polwan menjadi korbannya.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/ardiansyah
Seorang spesialisi jambret ketika diinterogasi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel baru saja berhasil menangkap seorang pejambret yang sudah beraksi 75 kali di wilayah Palembang.

Tak hanya ditangkap, pria berinisial Bp yang usianya masih 22 tahun tersebut juga ditembak aparat kepolisian lantaran mencoba melarikan diri.

Kini, warga Jalan Taqwa Mata Merah Kecamatan Kalidoni Palembang itu tak berdaya lantaran luka tembak yang ia derita di bagian kakinya.

Setia Tunggu Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Ini yang Dilakukan Abash Jika Teringat Kekasih Hatinya

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, saat memimpin gelar perkara pada Selasa (24/3/2020) mengatakan Bp terakhir kali menjambret seorang Polwan.

Meski sempat melarikan diri pasca beraksi, Bp akhirnya berhasil ditangkap lantaran polisi sudah mengantongi identitasnya.

"Dia ini beraksi tidak sendiri, tetapi bersama dua temannya yang masih buron. Aksi mereka bisa dikatakan terorganisir lantaran membuat para korbannya kesulitan menangkap," kata Surayadi.

Saat melakukan aksinya, Suryadi mengatakan, Bp bersama dua temannya menggunakan dua motor.

Dimana, dua pelaku yang duduk di satu motor bertindak sebagai eksekutor.

Begitu barang yang diincar berhasil diambil, seorang pelaku lainnya di motor berbeda menghalangi laju motor korban yang hendak mengejar.

Alhasil, pengejaran korban gagal dan para bandit jalanan ini berhasil membawa kabur benda yang sudah dijambret.

Ada Uang Kertas 100 Rupiah Tahun 1992, Anda Beruntung, Ini Misteri Uang Kuno yang Kontroversial!

"Iya, kita tangkap di kediamannya tapi saat ditangkap pelaku melawan dan mencoba melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tembakan di kaki kirinya," ucap Suryadi.

Diakhir wawancara suryadi pun menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan hukuman pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya.

Dari pengakuan Bp, korban yang diincarnya untuk menjambret ialah perempuan yang sedang main handphone di jalan atau yang lagi nunggu angkot di jalan.

Ia pun menambahkan dalam sehari ia bisa menjambret 3 korban di tempat yang berbeda beda.

Adapun hasil jambret tersebut digunakan untuk membeli barang haram berupa sabu dan untuk foya foya.

Hasil dari 1 jambretannya dalam sehari bisa didapatkan sekitar Rp 2 juta, jika di dalam tas yang di jambretnya itu terdapat handpone.

"Enggak sendiri aku, ada 2 orang lagi teman aku tapi belum ditangkap," jelasnya.

Inilah Perbedaan Batuk Biasa dengan Gejala Virus Corona, Pahami Gejala Terinfeksi dari Hari ke Hari

Ia pun menceritakan kronologi saat ia menjambret bermula dari ia bersama kedua temannya melihat lokasi terlebih dahulu

Saat ia telah melihat lokasi beserta korban yang menjadi targetnya temannya yang satu lagi memantau dari kejauhan .

Sementara ia bersama temannya yang bertugas untuk menjambret korban.

Saat sudah mendekati korban, temannya langsung mengebutkan motor yang mereka gunakan sementara dirinya langsung menarik tas korban atau handpone korban.

"Sama lah kaya jambret lain pokoknya kalau lah ado target langsung kawan aku ngebut bawa motor aku langsung jambret korban dan kabur," tuturnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved