Advertorial
Dukung Kebijakan Pembatasan Kontak Fisik, PLN Sarankan Konsumen Manfaatkan Layanan Online
PLN mulai mengalihkan layanan pelanggannya melalui pintu layanan online Contact Center PLN dengan fitur-fitur yang tersedia .
SRIPOKU.COM, PALEMBANG (24/03/2020) – Memperhatikan perkembangan kasus Pandemi Corona virus (Covid-19) yang sampai saat ini terus meluas, sebagai bentuk dukungan terhadap himbauan pemerintah terkait pembatasan kontak fisik (Physical Distancing) dan sebagai upaya pencegahan semakin meluasnya penyebaran Covid-19, PLN mulai mengalihkan layanan pelanggannya melalui pintu layanan online Contact Center PLN dengan fitur-fitur yang tersedia seperti:
1. Telepon ke (kode area) 123
2. IG @pln123_official
3. Twitter @pln_123
4. Fb PLN 123
5. Telp 123 atau (kode area) 123
6. Website www .pln.co. id
7. Email pln123@pln.co.id
8. Aplikasi PLN Mobile (dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore)
Seluruh layanan PLN tetap dapat dinikmati oleh pelanggan melalui layanan online tersebut, antar lain:
1. Permohonan Penyambungan Baru Listrik;
2. Permohonan Perubahan Daya Listrik;
3. Permohonan Penyambungan Sementara dan Layanan khusus
4. Pengaduan dan laporan terkait padam, pembacaan stand meter, gangguan listrik, dll.
Untuk pembayaran tagihan listrik, pembelian token serta pembayaran non taglis dapat dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau aplikasi-aplikasi pembayaran mobile lainnya. (Adv)
Baca Juga:
• Antisipasi Covid-19, Pemkab Muratara Periksa Warga dari Luar di Perbatasan Sumsel - Jambi
• Gubernur Sumsel Herman Deru Tetapkan Status Siaga Kasus Virus Corona Pasca Ada yang Meninggal
• Gubernur Sumsel Herman Deru Ungkapkan 1 PDP Meninggal Kemarin Positif Covid-19