Virus Corona
Cegah Virus Corona, Pelajar SMA/SMK/SLB di Sumsel Diminta Belajar di Rumah Sampai 4 April 2020
Khusus peserta didik kelas XII pada satuan jenjang SMA, SMK, SLB yang akan mengikuti ujian nasional (UN) atau USP tetap dilaksanakan sesuai jadwal
Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelajar SMA/SMK/SLB di Sumsel Diminta Belajar di Rumah Sampai 4 April 2020
SRIPOKU.COM.PALEMBANG - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan surat edaran tanggal 23 Maret 2020 terkait pencegahan virus corona atau corona virus disease (covid-19) di satuan pendidikan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Drs H Riza Pahlevi, MM memberitahukan dengan memperhatikan perkembangan saat ini terkait covid-19 maka perlu diimbau dan dapat perhatian beberapa hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada jenjang SMA, SMK, SLB negeri dan swasta di Sumsel dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 4 April 2020 atau sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
2. Khusus peserta didik kelas XII pada satuan jenjang SMA, SMK, SLB yang akan mengikuti ujian nasional (UN) atau ujian satuan pendidikan (USP) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan.
• Antisipasi Covid-19, Pemkab Muratara Instruksikan Seluruh Sekolah Agar Siswa Belajar di Rumah
• Jubir Covid-19 Kabupaten Muaraenim Bantah 2 Pejabat Muaraenim Terinfeksi Virus Corona, Itu Hoax!
3. Kepala satuan pendidikan untuk menugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas kepada seluruh peserta didik yang ada dirumah.
4. Kepala satuan pendidikan agar mensosialisasikan kepada orangtua/walimurid peserta didik untuk mengawasi serta mengarahkan anak-anaknya agar melaksanakan kegiatan pembelajaran dirumah (tidak melakukan berpergian/wisata dan/ atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan pencegahan penularan infeksi covid-19).
5. Ketua MKKS/K3S bersama pengawas sekolah melakukan pemantauan kegiatan belajar mengajar dan
6. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan dilingkungan satuan pendidikan (seminar, studi wisata, perpisahan dan kegiatan lainnya) sampai waktu yang belum ditentukan. (Srie Riega)