Catat, Ini Call Center Pelayanan Disdukcapil Palembang Via WhatsApp, Tiap Kecamatan Beda Nomor
bagi masyarakat Palembang untuk menunda sementara bila tidak sangat penting ke kantor Disdukcapil Palembang guna upaya pencegahan penularan Covid-19.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Kecuali seperti imbauan dari Kemendagri apabila ada urgent perekaman maka perlu dilakukan langkah preventif, mulai dari pengecekan suhu tubuh baik petugas dan pemohon, kemudian petugas hari di lengkapi dengan masker ataupun sarung tangan, si pemohon harus cuci tangan baik dengan sabun/hand sanitizer," jelasnya.
1. UPT Zona I (Kec. Jakabaring & Mall Pelayanan ) 081273636310
2. UPT Zona II (Kec. SU I & Kertapati ) 081367497188
3. UPT Zona III (Kec. SU II & Plaju) 081218110400
4. UPT Zona IV (Kec.Ilir Timur I & Bukit Kecil) 082182844533
5. UPT Zona V (Kec.Kemuning & Ilir Timur III) 081278048001
6. UPT Zona VI (Kec. Ilir Timur II & Kalidoni) 085279454777
7. UPT Zona VII (Kec. IB I, IB II & Gandus) 08127892902
8. UPT Zona VIII (Kec. Sako dan Sematangborang) 081368811442
9. UPT Zona IX (Kec. Alang2 lebar & Sukarami)
10. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk 082278759119
11. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil 082182821972 - 081371846196
Silahkan Masyarakat untuk menghubungi nomor Whatsapp tersebut bila ingin mengurus admistrasi kependudukannya mendapatkan pelayanan tanpa harus ke kantor Disdukcapil.