Berita OKU Selatan
Antisipasi Covid-19 ASN Eselon IV dan Pejabat Pelaksana Pemkab OKU Selatan Mulai Berlakukan WFH
WFH mulai berlaku pertanggal 26 maret hingga 9 April 2020, yang hanya diberlakukan bersifat sementa
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Tarso
Antisipasi Covid-19 ASN Eselon IV dan Pejabat Pelaksana Pemkab OKU Selatan Mulai Berlakukan WFH
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COKM, MUARADUA--Antisipasi Corona Virus Desease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berlakukan sistem kerja di rumah atau work from home pada pejabat eselon IV Pengawas dan Pelaksana, staff serta ASN dan Non ASN 2 pekan kedepan, Selasa (24/3/2020).
Sistem WFH pejabat dengan tetap melakukan pekerjaan di rumah melalui group whatshapp dan email serta media lainnya serta diwajibkan piket sehari kerja pada setiap pekannya.
Disampaikan Kepala Daerah, Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPDM) Eva Nirwana, WFH mulai berlaku pertanggal 26 maret hingga 9 April 2020, yang hanya diberlakukan bersifat sementara.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Pengunjung dan Anggota Polres Musirawas Harus Lewati Pos Sterilisasi
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Kegiatan Ziarah Kubro di Kota Palembang Ditiadakan
• Dukung Kebijakan Pembatasan Kontak Fisik, PLN Sarankan Konsumen Manfaatkan Layanan Online
Sedangkan pejabat Eselon II dan III tetap bekerja seperti biasa.
"Iya terhitung sejak 14 hari kalender, mulai tanggal 26 maret - 9 April, hanya bagi PNS pengawas dan pelaksana itupun diatur jadwal piket, sementara pejabat administrator dan pejabat eselon II bekerja seperti biasa,"ujar Eva Nirwana, BKPSDM OKU Selatan.
Demikian halnya dengan Kepala Daerah, dikatakan Eva Nirwana, Bupati dan Wakil Bupati tetap bekerja dan dinas seperti biasa sesuai agenda yang telah ditentukan Kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk Bupati dan Wakil Bupati tetap bekerja seperti biasa, karena bukan ASN,"tambah Eva.
Pemberitahuan mulai melakukan WFH bekerja di rumah disampaikan surat edaran Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B, Commerce sesuai dengan surat edaran nomor : 800/702/BKPSDM.OKUS-II/2020. Tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus desease (covid-19) di lingkungan pemerintah Kabupaten OKU Selatan.