Simpan Revolver dan Amunisi, Seorang Warga Alang-alang Lebar Palembang Ditangkap
seorang pria yang tinggal di Kecamatan Alang-alang Lebar diamankan anggota Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang Sabtu (21/3/2020) dini hari.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Memiliki senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver secara ilegal, seorang pria yang tinggal di Kecamatan Alang-alang Lebar diamankan anggota Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang Sabtu (21/3/2020) dini hari.
Pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap di rumahnya. Selain senpira, polisi juga mengamankan amunisi Caliber 38.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin, mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku telah menyimpan senpira jenis Revolver di rumahnya.
• Video: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang Tutup
"Mendapati informasi itu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dan benar anggota kita mendapati senpira beserta amunisinya di simpan pelaku dalam lemari bajunya,"katanya.
Mendapatkan temuan senpira beserta amunisinya, pelaku terpaksa harus diamankan dan langsung digiring Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangannya terkait kepemilikan Senpira tersebut.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 20 tahun penjara akibat ulah memiliki senpira secara ilegal," katanya.
• 2 Laga Wakil Indonesia di All England 2020 Masuk Dalam 5 Laga Terbaik Pilihan BWF
Sedangkan tersangka mengatkaan senpira beserta amunisinya itu merupakan miliknya.
"Itu semua milik saya yang disembunyikan di dalam lemari karena senjata itu rakitan dan ilegal sehingga supaya tidak ketahuan saya simpan di dalam lemari," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/revolversipan.jpg)