Video : Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Sutinah Dituntut 12 Tahun Penjara
Kuasa hukum terdakwa, Romaita mengatakan tuntutan yang diberikan majelis hakim kepada Sutinah terlalu tinggi.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Stn (36) dituntut 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus pembunuhan bayi kandungnya sendiri yang dimasukkan kedalam mesin cuci.
Majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah menyatakan Sutinah bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan menyebabkan nyawa melayang.
Atas perbuatannya Sutinah dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Romaita mengatakan tuntutan yang diberikan majelis hakim kepada Sutinah terlalu tinggi.
Romaita mengatakan akan mengajukan pembelaan terhadap Sutinah minimal untuk mengurangi tuntutan yang diberikan majelis hakim kepada Sutinah.
"Sutinah dituntut 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan anak. Tentunya saya selaku kuasa hukum akan mengajukan pembelaan terhadap sutinah setidaknya mengurangi tuntutan kurungannya," kata Romaita, Rabu (18/3/2020).
Lanjut Romaita, Sutinah sebenarnya tidak ada niatan untuk membunuh anaknya, beliau hanya ketakutan karena saat dia melahirkan tidak memiliki suami.
"Sebenarnya dia tidak ada niatan untuk membunuh anaknya, dia ketakutan karena saat melahirkan tidak memiliki suami," kata Romaita.
Saat persidangan berlangsung, terlihat Sutinah mengusap matanya karena menyesal telah membunuh anak kandungnya. Setelah persidangan selesai terlihat juga Sutinah menangis akan penyesalan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.