Berita Lubuklinggau

Jadi Bandar dan Pemakai Narkoba, Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap

Seorang oknum polisi beriinisial DAR (34 tahun) diamankan Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena terlibat peredaran narkoba.

Editor: Yandi Triansyah
Google
Ilustrasi Polisi 

Jadi Bandar dan  Pemakai Narkoba, Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang oknum polisi beriinisial DAR (34 tahun) diamankan Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena terlibat peredaran narkoba.

Anggota yang berdinas di Polres Lubuklinggau ini diamankan berdasarkan hasil pengembangan tersangka Wandre (23 tahun) dan Tina warga Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi Rawas.

Saat ini anggota berpangkat Bripka ini sudah dititipkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi di lapangan ditangkapnya DAR setelah Satnarkoba Polres Lubuklinggau menangkap Wandre di Perumahan Paviliun Bandara Silampari Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram yang disimpannya di bawah kasur tempat tidurnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Sopian Hadi menerangkan, saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas karena khawatir mempengaruhi para tersangka lainnya.

"Dari pada mempengaruhi tersangka lainnya dan para anggota maka saya perintahkan segera dilimpahkan ke Lapas," ungkap Mustofa saat menyampaikan rilis pada wartawan, Rabu (18/3/2020).

Begini Suasana Kantor Pelayanan Publik di Palembang Sejak Waspada Corona Ditingkatkan

 

BAYI Berusia 3 Bulan di Sumsel Masuk Daftar ODP Corona, Ini Kronologinya!

Mustofa menjelaskan, apabila pelaku dibiarkan bersama tersangka lainnya akan sangat berisiko.

Sebab pelaku bisa mempengaruhi yang lainnya, karena tidak menutup kemungkinan ada temannya yang tengah bertugas.

"Karena di ruang penjagaan itu ada anggota yang bertugas mungkin ada satu angkatan atau juniornya, dari pada membahayakan lebih baik dipindahkan," paparnya.

Penangkapan sendiri bermula hasil pengembangan dua pelaku lainnya, saat diintrogasi kedua pelaku menyebut nama oknum yang bersangkutan.

Akhirnya Satnarkoba memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan dan dilakukan tes urine oleh anggota Satnarkoba, ternyata oknum ini positif mengonsumsi narkoba, setelah itu langsung dilakukan penahanan.

"Setelah ditelusuri ternyata dulunya anggota ini merupakan pengguna aktif, setelah kita tangkap ternyata dia (DAR) sama - sama menjadi pengedar narkoba," katanya.

Mustofa pun menegaskan untuk masalah narkoba sebagai pimpinan tidak pandang bulu, baik anggota yang terlibat sebagai pengguna maupun sebagai pengedar akan tetap ditindak tegas.

"Yang jelas untuk anggota aktif ini apabila segera mungkin diproses hukum, misalnya divonis beberapa tahun, maka anggota ini akan langsung saya lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), pasti PDTH yang bersangkutan ini," ujarnya.

Selain itu satnarkoba Polres Lubuklinggau juga merilis 16 tersangka lainnya.

16 tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari tanggal 26 Febuari sampai tanggal 16 Maret 2020.

"Tangkapan ini merupakan hasil selama saya menjadi Kapolres Lubuklinggau selama tiga minggu, mereka ditangkap dengan berbagai cara, jadi totalnya kurang lebih semuanya ada 17 tersangka dengan 11 laporan polisi," tambah Mustofa.

Mustofa menyebutkan, dari 11 laporan polisi dengan 17 tersangka tersebut Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 154 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Ternyata Ini Terjadi Saat Video Mesum Mirip Marion Jola Viral, Jebolan Idol Itu Ungkap Luka Lama!

 

Hancur Hati Ayah Rozak, Dengar Adik Ayu Ting Ting Mendadak Nangis bak Tebus Dosa: Seperti Dulu Lagi

"Rata-rata yang kita tangkap ini adalah para pengedar yang biasa mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau, jadi pasal sangkaanya ya berkaitan dengan para pengedar," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved