Virus Corona

Ini Cara Pengadilan Negeri Palembang Cegah Wabah Virus Corona, Belum Ada Wacana Tunda Sidang

Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Bongbongan Silaban, sudah menyiapkan langkah untuk pencegahan Virus Corona di Selasa (17/3/2020).

Penulis: anisa rahmadani | Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Bongbongan Silaban. Ini Cara Pengadilan Negeri Palembang Cegah Wabah Virus Corona, Belum Ada Wacana Tunda Sidang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Bongbongan Silaban, sudah menyiapkan langkah untuk pencegahan Virus Corona.

Persiapan yang dilakukan pihaknya, menurutnya, sama saja dengan kantor-kantor lain untuk meminimalisir wabah virus corona atau Covid-19 ini dengan cara mengurangi kerumunan-kerumunan yang terjadi di Pengadilan Negeri Palembang.

"Jadi langkah pertama kita untuk mengurangi kerumunan-kerumunan seperti di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan ruang persidangan," kata Bongbongan, Selasa (17/3/2020).

Untuk kantor PTSP, menurutnya, akan dibuatkan bangku panjang di luar ruangan sehingga di dalam ruangan hanya ada 6 bangku antrean dan 3 orang di bagian pelayanan.

Hanya Rp 75 Juta Dalam Seminggu Bisa Miliki Rumah Idaman Tipe 36

Sementara, mengurangi kerumunan yang ia maksud ialah saat di ruang sidang pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 6 orang saja.

Hal itu menurutnya diputuskan atas hasil musyawarah dari Mahkamah Agung hari ini.

Sementara untuk persiapan seperti masker, hand sanitizer, dan Thermal Scanner pihaknya sedang berusaha mencari ketiga barang tersebut untuk kepentingan para pegawai.

"Jadikan kalau sidang ini nggak bisa ditunda jadi pengawasan kita terhadap virus ini harus kuat," ucapnya.

Ia juga mengimbau terhadap masyarakat apabila kegiatan yang berhubungan dengan Pengadilan Negeri bisa ditunda, sebaiknya ditunda terlebih dahulu hingga melihat perkembangan virus ini pada tanggal 31 Maret mendatang.

Untuk Hal Ini, JPU KPK Sidang Dugaan Suap Dinas PUPR Muaraenim Sepakat dengan Ahmad Yani

Namun apabila tidak bisa ditunda, pihaknya akan tetap melayani masyarakat.

"Iya kalau bisa ditunda dulu aja kalau gak penting penting kali, tapi kalau ga bisa ditunda pihak kami akan tetap melanyani, tapi kalau bisa ditunda dulu lah sampe tanggal 31 maret 2020 ini," ucapnya.

Bongbongan Silaban menjelaskan, sistem sidang secara online belum bisa dilakukan dalam tindak pidana sehingga sidang akan terus diberlakukan meskipun wabah virus corona yang sedikit meresahkan tersebut.

"Kita belum bisa menunda persidangan apalagi tindak pidana kita juga belum ada sidang online jadi tetap kita harus adakan sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan," jelasnya.

Dari pantauan Sripoku.com di ruangan PTSP telah disiapkan 6 bangku secara terpisah dan hanya ada 3 petugas pelayanan yang berjaga.

Video: Jawaban Kebanyakan di Luar Pertanyaan, Saksi dari Ahmad Yani Bikin Nada Bicara Hakim Meninggi

Sementara di luar ruangan sudah ada bangku panjang untuk masyarakat yang menungu.

Selain itu di ruang sidang pun mulai diterapkan hanya ada 6 orang pengunjung yang ada di dalam.

Bongbongan Silaban berharap agar masyarakat seluruh Indonesia tetap sehat dan terhindar dari penyakit virus corona atau Covid-19 ini.

"Saya berharap kita semua sehat warga Indonesia sehat dan virus ini cepat selesai dan semoga kita terhindar dari virus ini," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved