Ahmad Yani Bawa Saksi
Untuk Hal Ini, JPU KPK Sidang Dugaan Suap Dinas PUPR Muaraenim Sepakat dengan Ahmad Yani
JPU KPK memberikan tanggapan atas komentar saksi yang didatangkan oleh pihak Ahmad Yani dan juga permintaan tunda sidang dua pekan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim tipikor yang menyidangkan kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim menunda sidang dua pekan pasca mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pihak Ahmad Yani Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya, Ahmad Yani juga meminta sidang ditunda dua pekan dengan alasan sedang mewabahnya Virus Corona.
Di akhir sidang, Roy Riyadi selaku JPU KPK yang menyidangkan perkara ini mengatakan dirinya optimis pada dakwaan yang sudah diajukan meski dari pihak Ahmad Yani mendatangkan dua saksi yang menurut mereka bisa mendukung Ahmad Yani terbebas dari dakwaan.
• Libatkan Mahasiswa Dalam Event Olahraga, MoU Poltekpar Palembang- Ketua Umum Poltekpar Palembang
"Kita tetap yakin pada dakwaan yang sudah dibacakan di awal-awal persidangan," kata Roy.
Untuk pengajuan tersangka baru dalam kasus ini, Roy mengatakan tinggal menunggu dari jubir KPK saja karena semua pihaknya sedang bertugas dalam kasus 16 proyek ini.
"Tunggu jubir saja ya pokoknya kita semua sedang bertugas untuk kasus 16 proyek ini," tutupnya.
Terkait permintaan kuasa hukum Ahmad Yani kepada hakim yang meminta sidang digelar dua pekan lagi lantaran Virus Corona, Roy mengaku setuju.
• Ketua MUI Palembang: Selagi Daerah Kita Negatif Virus Corona, Silahkan Jamaah Ibadah ke Masjid
Lantaran, dari kantornya juga sudah diminta untuk tidak bepergian selama dua pekan kedepan apabila tidak terjadi hal hal yang sangat penting.
Belum lagi, karena setelah sidang saksi Elvin pihaknya pasti akan meminta waktu dua pekan lagi mengenai tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Elfin.
"Ya kami juga meminta waktu 2 pekan sebenarnya karena kita juga mau ikutin jadwal sidang Elvin agendanya tuntutan jadi sekaligus saja belum lagi dari kantor juga udah nyuruh tidak bepergian kalau tidak penting," jelasnya.