Mulai Hari ini, KY Hanya Terima Pelaporan Online Terkait Pelanggaran Kode Etik Hakim

Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) per Senin, (16

Editor: Yandi Triansyah
KIKI NASUTION
Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (KIKI NASUTION) 

SRIPOKU.COM -- Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) per Senin, (16/3/2020).

Keputusan itu diambil bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Meskipun demikian, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam siaran persnya, Senin (16/3/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Tubagus memastikan menjelaskan pelaporan online perilaku hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id.

Aplikasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH

Dia menjelaskan, pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH.

Kemudian alur penanganan laporan dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.

Untuk melakukan pelaporan secara online, kata dia, langkah pertama dengan melakukan pendaftaran akun menggunakan alamat email yang masih aktif.

BREAKING NEWS: Seorang Pasien di OKI Demam Tinggi, Baru Pulang dari Jakarta, Kini di Ruang Isolasi

 

Cegah Virus Corona, Pemkot Pagaralam Awasi Bus dari Jakarta dan Sekitarnya, Penumpang Bakal Dicek

Kemudian masuk dengan menggunakan alamat email dan password.

Selanjutnya, klik tombol menu “buat laporan” jika hendak membuat laporan.

Lalu disusul mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan dalam bentuk format digital dengan memperhatikan “panduan pengisian form pelapor”.

"Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan diharapkan mengisi formulir pelaporan online. Laporan online tersebut agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai data pendukung laporan untuk memudahkan proses tindaklanjutnya," kata Tubagus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona, KY Hanya Terima Laporan Online Terkait Pelanggaran Kode Etik Hakim",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved