News Video Sripo
Video: Ibu Rumah Tangga di Kelurahan 3 Ulu Menangis Diruang Persidangan Diduga Bandar Narkoba
Juriah (40), terdakwa diduga sebagai pemilik narkotika seberat 29,40 gram yang diringkus polisi satuan narkoba polda sumsel pada (26/9/2019) lalu di j
Penulis: Muhammadaryanto | Editor: Ahmad Helmi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Juriah (40), terdakwa diduga sebagai pemilik narkotika seberat 29,40 gram yang diringkus polisi satuan narkoba polda sumsel pada (26/9/2019) lalu di jl. H. Faqih Usman.
Mawardi mangkualam selaku kuasa hukum menyatakan bahwa terdakwa sebenarnya tidak bersalah,hanya sebagai korban.
Diketahui bahwasannya juriah adalah hanya seorang buruh pekerja rumah tangga yang mendapatkan upah hanya sebesar Rp.20.000 per/hari.
Barang haram tersebut dibawa oleh suami terdakwa berinisial ujang (45) yang kini berstatus DPO yang melarikan diri setelah dilakukannya penggrebekan.
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV: