Kata Polisi soal Nasib Paman Perbudak Keponakannya, tak Diberi Makan Akhirnya Minta Tolong Tetangga

Kata Polisi soal Nasib Paman Perbudak Keponakannya, tak Diberi Makan Akhirnya Minta Tolong Tetangga

Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi: Kata Polisi soal Nasib Paman Perbudak Keponakannya, tak Diberi Makan Akhirnya Minta Tolong Tetangga 

"Saya selalu dipukul, kalau melihat ada yang tidak beres di rumah," ujar Ir lirih.

Menurutnya, ada saja pekerjaan dan hal yang tidak beres sehingga menjadi alasan pelaku menganiaya dan memukulinya.

Ir hanya bisa menangis dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Sejumlah tetangga yang tinggal dekat rumah mereka, hanya bisa prihatin dan tanpa bisa berbuat apa-apa.

Puncaknya pada Selasa (10/3/2020), YYS datang ke rumahnya dan menganiaya Ir, hanya gara-gara belum memasak nasi.

Padahal, Ir terlambat memasak nasi karena harus menyelesaikan pekerjaan di kebun dan memasak makanan untuk ternak babi.

Saat itu, YYS dua kali menampar Ir. Usai menampar, selang beberapa saat kemudian, YYS datang lagi menganiaya Ir.

YYS bahkan tidak memberi Ir makanan. Untuk mengusir rasa lapar, korban terpaksa hanya bisa minum air.

Tetangga lapor polisi

Aksi kekerasan ini rupanya membuat keprihatinan tetangga, sehingga mengadukan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatukoa dan dilaporkan ke polisi di Polsek Maulafa.

Polisi kemudian menjemput Ir, dengan sejumlah luka lebam dan bengkak pada wajah dan kepala.

Saat polisi memeriksanya, Ir mengakui semua aksi kekerasan yang dilakukan pelaku selama tiga tahun ini.

Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban Ir dan pelaku YYS.

"Korban sering sekali dipukul dan dianiaya serta tidak diberikan makan. Padahal, korban lelah mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah pelaku," ujar Margaritha.

Korban kemudian divisum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Maulafa.

"Sejak tiga tahun lalu saat korban masih kelas IV SD atau waktu korban berusia sembilan tahun hingga kelas I SMP dianiaya sang paman dan dipaksa bekerja sejak subuh hingga malam," ujar Margaritha.

(Kompas.com/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paman Penganiaya Siswi SMP di Kupang Dijerat Pasal Berlapis" dan "Siswi SMP di Kupang Dijadikan Budak dan Kerap Dianiaya Pamannya Sejak Usia 9 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved