Video : 3,428 ribu Kosmetik Tanpa Izin dan BPOM Diamankan Pihak Krimsus Polda Sumsel
3,428 ribu Kosmetik Tanpa Izin dan BPOM Diamankan Pihak Krimsus Polda Sumsel dari seorang wanita
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM,PALEMBANG- 3428 pieces kosmetik tanpa surat izin berhasil diamankan pihak Krimsus Polda Sumsel hari ini Senin (9/3).
Kosmetik itu terdiri dari beberapa brand yang terkenal, namun tidak memilik BPOM dan berasal dari produk luar negeri.
Menurut Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan Selepas berbahaya ataupun tidak, menjual kosmetik harus ada surat izin dari kesehatan.
Hal tersebut menurutnya sudah di atur dalam UU kesehatan dan Farmasi di Indonesia.
Sejauh ini dari ribuan alat kosmetik yang disita dari rumah tersangka, pihaknya masih memeriksa sebanyak apa merkuri dalam kosmetik tersebut.
Sementara pelaku masih dikenakan hukuman mengenai menjual alat kosmetik tanpa surat izin dari kesehatan.
Bukan hanya itu tersangka juga menjual kosmetik tanpa ada BPOM, sehingga pelaku akan dikenai hukuman 15 tahun penjara dengan denda 1 milyar 500 juta rupiah.
Kini pihaknya akan melakukan tindakan mengirimkan berkas tahap 1, pelaku dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Diberitakan sebelumnya seorang penjual kosmetik tanpa izin berhasil diamankan pihak Krimsus Polda sumsel hari ini Senin (9/3).
Identitas pelaku tersebut bernama Fitri Apriyanti yang tinggal di Jalan Sultan Agung Kecamatan Ilit Timur 2 Kota Palembang.
Menurut Dirkrimsus Kombespol Anton Setyawan pelaku diamankan dikediamannya saat sedang memberi jualannya kepada konsumen.
Menurutnya, barang kosmetik yang diperjualbelikan olehnya melalui sosial media tidak memiliki surat izin usaha dari Farmasi.
Padahal seharusnya baik itu online atau tidak jika jualannya merupakan kosmetik harus memiliki izin usaha.